Setya Novanto di Luar Negeri saat Jadwal Pemeriksaan sebagai Saksi Korupsi E-KTP
Novanto dijadwalkan diperiksa kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM.,JAKARTA - Ketua DPR RI Setya Novanto ada dalam daftar jadwal pemeriksaan saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (4/1/2017).
Novanto dijadwalkan diperiksa kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik atau e-KTP.
Ketua Harian DPP Partai Golkar Nurdin Halid mengaku belum mengetahui soal panggilan tersebut. Namun ia mengatakan Novanto kini masih berada di luar negeri.
"Pak Novanto masih di luar. Masih cuti kan," kata Nurdin saat dihubungi, Rabu.
Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Itu menuturkan, rencananya, Novanto baru akan bertolak ke tanah air hari ini.
"Hari ini baru tiba (di Indonesia). Tiba dari liburan," kata dia.
KPK telah memeriksa hampir 200 saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan e-KTP.
KPK menduga banyak pihak terlibat dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp 2 triliun itu.
Sejak beberapa waktu lalu, sejumlah anggota DPR dikonfirmasi oleh penyidik KPK seputar dugaan kerugian negara dalam pengadaan KTP elektronik yang mencapai Rp 2 triliun.
Para anggota DPR tersebut ditanyakan seputar proses penetapan anggaran, perencanaan, pengadaan dan pelaksanaan proyek.
Nama sejumlah anggota DPR disebut oleh mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, sebagai pihak-pihak yang diduga mengetahui korupsi pengadaan KTP elektronik.
Beberapa nama yang disebut Nazaruddin selain Novanto, antara lain mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yakni, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.
Irman ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.