Pemerintah Bentuk Tiga Lembaga Baru Setingkat Menteri, Ini Penjelasan Jusuf Kalla
Ketiga badan baru itu, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, akan diberikan fasilitas setingkat kementerian dan lembaga negara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setidaknya terdapat tiga badan/lembaga baru yang akan dibentuk oleh pemerintah yakni Badan Siber Nasional, Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP), dan Dewan Kerukunan Nasional.
Ketiga badan baru itu, kata Wakil Presiden Jusuf Kalla, akan diberikan fasilitas setingkat kementerian dan lembaga negara.
Namun badan baru tersebut bersifat non-kementerian dan bukan berarti menambah kabinet.
"Memang kalau setingkat menteri itu protokolnya sama dengan menteri, tapi bukan menteri. Jadi tidak berarti kabinet bertambah, tidak. Protokolnya saja setingkat menteri. Gajinya, apanya, itu setingkat menteri. Tapi bukan menteri," jelas Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (6/1/2017).
Baca: Menhan: Badan Siber Nasional Akan Diperkuat 50 Ahli IT
Baca: Menurut Wiranto, Dewan Kerukunan Nasional Perlu Dibentuk
Mengenai kelanjutan tugas dari tiga badan yang dimaksud, JK bilang akan dibicarakan dan dikoordinasikan kembali dengan kementerian yang sudah ada agar tidak terjadinya tumpang tindih tugas.
"Ini kan masih konsep awal. Akan digodok lagi baiknya bagaimana? Termasuk nanti urgensinya," kata dia.
Diketahui bahwa Dewan Kerukunan Nasional dibentuk untuk menyelesaikan masalah di tengah masyarakat melalui musyawarah mufakat sebelum masuk ke jalur hukum.
Menkopolhukam Wiranto menjelaskan pentingnya dibentuk Dewan Kerukunan Nasional yang telah disetujui oleh Presiden Joko Widodo.
"Dewan Kerukunan Nasional itu perlu karena Indonesia memiliki sejarah, dan setiap suku bangsa di Indonesia selalu menyelesaikan masalah terlebih dahulu dengan cara musyawarah mufakat," ujar Wiranto di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/1/2017).
Sementara Badan Siber Nasional dibentuk pemerintah untuk menangkan informasi yang tidak akurat dan hoax dari berbagi sumber.
Terutama informasi yang bersifat penyebaran paham radikalisme.
Sedangkan Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan membantu Presiden Jokowi dalam mengoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan ideologi Pancasila.