Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dengan Sistem e-Tilang Mulai Menggeliat
Dengan mekanisme ini diharapkan praktek-praktek percaloan, pungli, dan kesemrawutan dapat dihindari atau dihilangkan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan penegakan hukum terhadap 3.637 pelanggar dengan e-tilang dan 4.310 pelanggar slip biru.
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto, mengatakan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan menggunakan sistem e-tilang, sudah digelorakan sejak 30 Desember 2016
Penegakan hukum itu dilakukan dengan cara membumikan slip tilang warna biru, seiring dengan regulasi teranyar yang mengatur tentang tata cara penanganan pelanggaran lalu lintas, dan angkutan jalan.
Regulasi teranyar itu adalah Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 12 tahun 2016 tanggal 16 Desember 2016, dimana dalam pikiran pokok Perma tersebut, tak memberikan ruang terhadap pelanggar untuk hadir di sidang pengadilan. Putusan akan ditetapkan tanpa kehadiran Pelanggar.
"Dengan mekanisme penanganan tindak pidana pelanggaran lalu lintas yang baru,diharapkan praktek-praktek percaloan, pungli, dan kesemrawutan dapat dihindari atau dihilangkan," ujar Budiyanto, Minggu (8/1/2017).
Lahirnya sistem e-tilang menjadi salah satu hal yang melatar belakangi lahirnya regulasi tersebut, yang intinya memiliki spirit atau semangat yang sama untuk memberikan ruang kepada pelanggar untuk menitipkan denda ke BRI yang ditunjuk, tanpa kehadiran di sidang Pengadilan " mempercepat, transparan, akuntable, bebas pungli, tranformatif dan mudah diakses.
"Hasil yang dapat ditampilkan selama diberlakukan e-tilang secara efektif dari 30 Desember 2016 sampai dengan 7 Januari 2017, sebagai info masukan kepada seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab terhadap masalah-masalah lalu lintas dan angkutan jalan," tambahnya.