Diperiksa terkait Kasus KTP Elektronik, Anas: Keterangan Nazaruddin tidak Kredibel
Anas Urbaningrum membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
Nazaruddin sebelumnya pernah berkicau mengenai keterlibatan sejumlah pihak dalam korupsi KTP elektronik.
Sekadar informasi, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sempat menyebut keterlibatan Setya Novanto.
Kata Nazaruddin, Setya Novanto bersama dengan bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mengatur jalannya proyek e-KTP.
Masih kata Nazaruddin, Setya Novanto mendapat 'fee' 10 persen dari Paulus Tannos selaku pemilik PT Sandipala Arthaputra yang masuk anggota konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia. Konsorsium tersebut adalah pemenang tender proyek e-KTP.
Selain itu ada juga PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero) dan PT Quadra Solution yang mengelola dana APBN senilai Rp 5,9 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
Negara diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun karena dikorupsi.
Selain memeriksa Anas dan Nazaruddin, penyidik KPK juga memeriksa Ketua DPR Setya Novanto terkait perkara yang sama.
Setya Novanto mengaku tidak banyak mengetahui mengenai pertemuan-pertemuan pembahasan KTP Elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Berstatus saat itu sebagai ketua fraksi Partai Golkar, Setya Novanto mengatakan memang mengikuti pertemuan tersebut. Akan tetapi, Setya Novanto mengatakan pengetahuannya hanya sebatas informasi normatif.
"Hanya diklarifikasi yang berkaitan saya sebagai ketua fraksi. Ada pertemuan dengan pimpinan Komisi II tentu yang disampaikan normatif," kata Setya Novanto.
Setya Novanto tidak menjawab secara rinci mengenai pertemuan-pertemuan yang dia hadiri. Dia kembali berkilah pengetahuannya mengenai pertemuan Komisi II dan Kementerian Dalam Negeri hanya sebatas normatif.
"Itu semua komisi dua dan departemen, itu saya tahu normatif saja," ujar ketua umum Partai Golkar itu.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemeriksaan kali kedua Setya Novanto untuk mengklarifikasi hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Pemeriksaan berikutnya pasti ingin klarifikasi pertanyaan yang timbul dari pemeriksaan sebelumnya," kata Agus Rahardjo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.