Tubagus Hasanuddin: Bela Negara Belum Ada Undang-undangnya
Karena itulah, ia berharap DPR dan pemerintah harus segera membuat UU nya,agar tidak terjadi polemik seperti sekarang ini.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Wakil Ketua Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengungkap, belum ada payung hukum dalam mengimplementasikan program Bela Negara. Selain itu, belum adanya anggaran khusus program Bela Negara yang dianggarkan dalam APBN.
Dijelaskan, Bela Negara baru tercantum atau tertulis dalam UUD 1945 pasal 30, dan UU No 3/2002 tentang pertahanan pasal 9 . Dalam dua UU itu dijelaskan, diatur dengan Undang-undang," Hasanuddin menegaskan, Rabu (11/1/2017).
"Dan sampai saat ini belum ada UU bela negara, seperti apa kebijakan politik negara tentang Bela Negara itu? Harus ada aturan tentang siapa yang diwajibkan mengikuti bela negara. Profesi apa saja dan umur berapa serta bentuk latihannya seperti apa," lanjut Hasanuddin.
Selain itu aturannya juga harus mencatumkan materi apa yang akan diberikan saat program latihan Bela Negara itu dilaksanakan. "Materi apa yang dilatihkan, serta siapa yang menjadi penyelenggara utamanya," tegasnya lagi.
Yang juga harus ada adalah, bagaimana sistim penggunaan kekuatan Bela Begara. Hasanuddin mempertegas lagi, belum adanya anggaran khusus dalam program bela negara ini.
"Ini yang sesungguhnya belum jelas. Sehingga aplikasi di lapangan dapat menimbulkan polemik berkepanjangan karena memang, belum ada Undang-undangnya (UU Bela Negara)," Hasanuddin menegaskan kembali.
Pendidikan Bela Negara memang penting. Karena itulah, ia berharap DPR dan pemerintah harus segera membuat UU nya,agar tidak terjadi polemik seperti sekarang ini.
"Bela negara bukan sekedar latihan baris berbaris dan perang perangan. Mencintai produk dalam negeri, juga bagian dari bela negara," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.