AKBP Brotoseno Satu Sel Bersama 50 Tahanan di Rutan Cipinang
AKBP Raden Brotoseno, selaku tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi cetak sawah fiktif, dititipkan jaksa di Rutan Cipinang sejak Selasa sore.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Dewi Agustina
Tim juga menangkap perantara pemberi suap, LMB dan menyita uang sebesar Rp 1,1 miliar darinya.
LMB diketahui bernama Lexi M Budiman. Ia tercatat sebagai Wakil Bendahara Umum Partai Amanat Nasional (PAN) dan pernah menjabat sebagai General Manager Lion Air dan berkantor di Tower Lion Air, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Tim juga menangkap pemberi uang total hampir Rp 3 miliar tersebut, yakni pengacara Harris Arthur Haedar alias HAH yang juga Wakil Ketua Umum Peradi.
Diduga pemberian uang hampir Rp 3 miliar dari pengacara HAH tersebut untuk memperlambat proses penanganan kasus kliennya, mantan Menteri BUMN berinisial DI, terkait korupsi cetak sawah Kementerian BUMN yang ditangani oleh AKBP Brotoseno di Bareskrim.
AKBP Brotoseno dan Kompol DSY dijerat pasal penerima suap. Sementara, pengacara HAH dan LMB dijerat pasal pemberi suap. Keempatnya ditahan di rutan terpisah.
Hingga saat ini, DI yang merupakan mantan Menteri BUMN masih berstatus saksi dalam kasus korupsi cetak sawah maupun kasus suap AKBP Brotoseno ini. (coz)