Gema MKGR Laporkan Anggota Fraksi PDI Perjuangan Charles Honoris ke MKD
Sekjen Gema MKGR Fikri Suadu menilai, tak sepantasnya seorang anggota DPR melontarkan pernyataan itu.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR) mendatangi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Gedung DPR, Jakarta.
Kedatangan Gema MKGR ke MKD untuk melaporkan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris terkait ucapannya yang menyebut sikap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo memutus kerja sama militer dengan Australia sebagai pencitraan.
Sekjen Gema MKGR Fikri Suadu menilai, tak sepantasnya seorang anggota DPR melontarkan pernyataan itu.
Charles justru balik dituding tidak mengamalkan Pancasila.
"Karena dalam pertimbangan kami saudara Charles Honoris terindikasi melakukan pelanggaran UU MD3 nomor 17/2014 yang menyatakan bahwa anggota DPR berkewajiban untuk mengamalkan pancasila," kata Fikri usai menyerahkan berkas laporan, Jumat (13/1/2017).
Fikri menilai Charles telah melanggar kode etik anggota dewan dengan menyebarkan prasangka buruk terhadap Panglima TNI.
"Hemat kami charles honoris juga sudah melakukan perbuatan yang terindikasi bertentangan dengan peraturan DPR RI nomor 1/2015 tentang kode etik anggota DPR yang mana anggota DPR tidak boleh menyebarkan prasangka dan lain-lain," ujarnya.
Menurutnya, sikap Panglima TNI memutus kerjasama dengan Australia sudah sesuai Sapta Marga TNI pasal 34/2004 TNI.
Sikap tersebut menunjukkan patriotisme yang menjaga dan mempertahankan Pancasila.
"Pernyataan Panglima sudah sesuai dengan Sapta Marga TNI pasal 34/2004 TNI adalah patriotisme yang menjaga dan mempertahankan ideologi negara. Sehingga statement TNI ini menurut kami sudah cukup pas," katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Fikri melampirkan bukti-bukti berupa pernyataan Charles yang dimuat di sejumlah media online.
Jika Charles tidak merasa menyebarkan prasangka buruk terhadap Panglima, dia bisa mengklarifikasi masalah ini ke MKD.
"Kita bawa beberapa bukti permulaan statement-statementnya di beberapa media mainstream. Seperti ada yang mengatakan TNI lebay, Panglima TNI jangan melakukan pencitraan dari kasus ini," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.