PAN Tegaskan Tak Ada Wacana Tambah Lagi Kursi Pimpinan MPR dan DPR
"Engga ada, kalau yang ngaku itu sikap perorangan enggak bisa kita pegang,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN membantah lambatnya revisi Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3) dikarenakan adanya wacana penambahan satu kursi Pimpinan DPR dan MPR.
Kata dia, wacana berkembang usai pembahasan di Badan Legislasi (Baleg), telah disepakati penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR bagi fraksi partai pemenang pemilu yakni PDI Perjuangan.
"Engga ada, kalau yang ngaku itu sikap perorangan enggak bisa kita pegang," kata Sekretaris Fraksi PAN Yandri Susanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (12/1/2017).
Menurutnya sikap di Baleg sudah jelas baik disampaikan secara lisan sebagai jubir fraksi, maupun tertulis sebagai dokumen sah sesuai tata cara berundang-undang.
Yandri menegaskan tidak ada satu fraksi yang meminta penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR lebih dari satu.
"Jadi hanya ada enam pimpinan MPR dan DPR," kata anggota Baleg itu.
Menurut Yandri, fraksi yang meminta penambahan satu lagi kursi pimpinan di luar kesepakatan Baleg.
Ia menyatakan kesimpulan Baleg saat rapat di masa reses sudah sah.
"Sudah menyimpulkan secara tegas dan lugas bahwa revisi itu revisi terbatas, kalau ada yang ada menambahkan tentu di luar kesepakatan," kata Yandri.
Yandri mengakui belum digelar rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Sampai saat ini rapat masih digelar di internal komisi.
Ia mengatakan rapat Bamus akan mengesahkan jadwal komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD)
"Jadi kemungkinan minggu depan baru ada bamus untuk membahas jadwal DPR secara keseluruhan termasuk agenda yang penting yaitu tentang revisi UU MD3," kata Yandri.