Pakar Hukum: Tidak Perlu Ambang Batas Pada Pemilu 2019
Margarito Kamis menilai tidak perlu adanya ambang batas, baik parlemen maupun presiden pada Pemilu 2019.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai tidak perlu adanya ambang batas, baik parlemen maupun presiden pada Pemilu 2019.
“Tidak perlu lagi ada ambang batas baik parlemen maupun presiden,” ujar Margarito Kamis dalam diskusi tentang ‘RUU Pemilu dan Pertaruhan Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).
Hal tersebut karena Pemilu 2019 mendatang akan dilaksanakan secara serentak, baik legislatif maupun presiden.
“Jadi, presiden dan DPR dipilih pada waktu yang bersamaan dan di TPS (tempat pemungutan suara) yang sama dengan peserta pemilunya sebagaimana diamanat konstitusi adalah partai politik,” ucap Margarito Kamis.
Lagipula, kata Margarito Kamis, tidak ada dasar konstitusional yang mengatur mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas residen pada Pemilu Serentak mendatang.
Ambang batas juga menurut Margarito Kamis menjadi ‘berangus’ bagi partai politik yang sudah menyiapkan kadernya untuk maju menjadi presiden atau wakil presiden.
“Makanya, MK menjadi alat konstitusional agar mencegah dominasi mayoritas terhadap minoritas sehingga siapa saja berhak ikut pemilu,” kata Margarito Kamis.