Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum: Tidak Perlu Ambang Batas Pada Pemilu 2019

Margarito Kamis menilai tidak perlu adanya ambang batas, baik parlemen maupun presiden pada Pemilu 2019.

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Sanusi
zoom-in Pakar Hukum: Tidak Perlu Ambang Batas Pada Pemilu 2019
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai tidak perlu adanya ambang batas, baik parlemen maupun presiden pada Pemilu 2019.

“Tidak perlu lagi ada ambang batas baik parlemen maupun presiden,” ujar Margarito Kamis dalam diskusi tentang ‘RUU Pemilu dan Pertaruhan Politik’ di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (14/1/2017).

Hal tersebut karena Pemilu 2019 mendatang akan dilaksanakan secara serentak, baik legislatif maupun presiden.

“Jadi, presiden dan DPR dipilih pada waktu yang bersamaan dan di TPS (tempat pemungutan suara) yang sama dengan peserta pemilunya sebagaimana diamanat konstitusi adalah partai politik,” ucap Margarito Kamis.

Lagipula, kata Margarito Kamis, tidak ada dasar konstitusional yang mengatur mengenai ambang batas parlemen dan ambang batas residen pada Pemilu Serentak mendatang.

Ambang batas juga menurut Margarito Kamis menjadi ‘berangus’ bagi partai politik yang sudah menyiapkan kadernya untuk maju menjadi presiden atau wakil presiden.

“Makanya, MK menjadi alat konstitusional agar mencegah dominasi mayoritas terhadap minoritas sehingga siapa saja berhak ikut pemilu,” kata Margarito Kamis.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas