Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Apresiasi Aturan Baru Hilirisasi

Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menilai regulasi terbaru pemerintah tentang pertambangan Minerba merupakan jalan terbaik yang harus dihormati.

Editor: Content Writer

TRIBUNNEWS.COM - Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) menilai regulasi terbaru pemerintah tentang pertambangan Minerba merupakan jalan terbaik yang harus dihormati oleh semua pihak, khususnya pelaku usaha pertambangan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubahan Ke-4 atas PP Nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (11/01/2016).

PP turunan dari UU No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba ini pada intinya mendorong terciptanya nilai tambah mineral logam melalui pengolahan dan pemurnian, memberikan manfaat optimal bagi negara, serta memberikan kepastian hukum dan berusaha bagi pelaku usaha pertambangan minerba.

Terbitnya PP di atas juga dilengkapi oleh dua Peraturan Menteri (Permen) ESDM, yaitu Permen nomor 5/2017 tentang Pengolahan dan Pemurnian Mineral di dalam Negeri, dan Permen nomor 6/2017 tentang Persyaratan Ekspor Mineral.

Ketua Umum JAMAN, Iwan Dwi Laksono mengatakan pihaknya mencatat beberapa poin penting dalam PP 1/2017.

Poin tersebut lebih realistis, karena pengajuan perpanjangan IUP/IUPK kini diubah menjadi paling cepat lima tahun dari sebelumnya yang hanya dua tahun. Selain itu, divestasi saham hingga 51% dapat dilakukan secara bertahap.

“Dalam PP tersebut juga diatur mengenai harga patokan penjualan minerba, dan ini kami nilai merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor tersebut, sekaligus sebagai upaya mengoptimalkan penerimaan negara,” ungkap Iwan.

Berita Rekomendasi

Freeport Silahkan Pilih Opsi

Iwan menambahkan, poin paling menarik dalam PP 1/2017 adalah penghapusan ketentuan bahwa pemegang KK diperbolehkan mengekspor dalam jumlah dan waktu tertentu.

Selanjutnya, sesuai Permen nomor 6/2017, ekspor mineral hanya diberikan kepada pemegang IUP/K.

“Artinya, PT Freeport Indonesia, yang sampai kini merupakan pemegang KK, tidak boleh lagi mengekspor konsentratnya, kecuali mereka mengubah KK menjadi IUPK.” jelas Iwan.

Menurut Iwan, beleid di atas merupakan jalan terbaik untuk mengakhiri pro-kontra perpanjangan ijin ekspor konsentrat oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).

PP dan dua Permen ESDM di atas juga menutup peluang terjadinya kolusi antar pemerintah dan pihak pemegang KK.

“PTFI kini tidak lagi dapat berlindung atas nama KK. Opsi dari pemerintah sudah tegas dan fair, silahkan memilih dan menanggung konsekuensinya,” ujar Iwan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas