Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerindra Minta Verifikasi Parpol Jangan Pakai Paradigma Lama

KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi, karena verifikasi faktual sebenarnya sudah dilakukan

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Gerindra Minta Verifikasi Parpol Jangan Pakai Paradigma Lama
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Ketua MKD DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta poses verifikasi partai politik jangan dilakukan dengan paradigma lama. Ia menilai proses tersebut lebih membuang tenaga dan waktu ketimbang berorientasi memenuhi ketentuan hukum. 

"Seharusnya partai-partai yang sudah berbadan hukum dan apalagi sudah ikut Pemilu tidak perlu lagi diverifikasi faktual oleh KPU," kata Dasco melalui pesan singkat, Selasa (24/1/2017)

Menurut Dasco, KPU sebagai penyelenggara Pemilu seharusnya hanya melakukan verifikasi administrasi, karena verifikasi faktual sebenarnya sudah dilakukan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia pada saat pendirian partai. 

Ketua MKD DPR itu menilai verifikasi faktual oleh KPU adalah bentuk pengulangan kerja yang sifatnya mubazir dan hanya membuang energi dan biaya yang sangat besar baik bagi KPU yang melakukan verifikasi maupun bagi partai poltik yang diverifikasi. 

"Aneh sekali, satu hal yang sama tapi dikerjakan dua kali oleh dua institusi yang berbeda," kata Dasco.

Dasco mengatakan putusan MK terhadap UU Pemilu Legislatif Nomor 8 Tahun 2012 sebenarnya juga tidak menegaskan keharusan verifikasi faktual pada parpol yang sudah berbadan hukum, putusan tersebut hanya menghapus pengecualian verifikasi   administrasi bagi partai parlemen.

Berita Rekomendasi

"Menurut Pasal 9 ayat (1) dan (2) UU Ini, tugas KPU hanya melakukan verifikasi administratif bukan faktual. Jadi sebenarnya pada Pemilu 2014 lalu KPU juga tidak perlu lakukan verifikasi faktual," kata Dasco.

Lagipula, tutur Dasco, jika mengacu pada Pemilu 2014, putusan MK tersebut justru memicu masalah baru berupa kegaduhan yang terjadi saat KPU melakukan kembali verifikasi faktual.

Dasco mengakui banyak tudingan KPU bekerja amatiran. Bahkan KPU dikalahkan dua partai pada saat sengketa di PTUN. Dasco kurang setuju kalau KPU disebut amatiran.

"Hanya saja beban kerja melakukan verifikasi faktual memang sangat berat, dibandingkan dengan SDM kemenkumham yang merupakan PNS, tentu SDM KPU agak ketinggalan karena banyak menggunakan tenaga honorer," ujar Dasco.

Dasco mengingatkan jangan memboroskan uang negara hanya untuk melakukan verifikasi faktual terhadap partai yang berbadan hukum.

"Kalaupun mereka harus verifikasi ,maka parpol yang  sudah terdaftar di KPU, Kabupaten atau Kota dan sudah badan hukum  bisa ditetapkan jadi peserta pemilu," kata Dasco.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas