Polri Pastikan Periksa Presiden ke-5 RI Megawati Pada Waktunya
Megawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama, terkait pidatonya dalam perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Jakarta pada 10 Januari 2017.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak Polri memastikan menindaklanjuti laporan Baharuzaman yang melaporkan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, atas dugaan penodaan agama terkait pidatonya dalam perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan beberapa waktu lalu.
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim akan menyelidiki kasus tersebut, termasuk mengumpulkan bukti permulaan cukup dengan meminta keterangan pelapor, saksi, ahli dan terlapor, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, memastikan Megawati menjadi bagian dari pihak yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan ini.
"Pada waktunya. Cuma kita belum tahu kapan, karena memang dibutuhkan saksi ahli, termasuk saksi ahli bahasa," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1/2017.
Rikwanto menjelaskan, Baharuzaman yang mengaku Humas LSM Aliansi Anak Bangsa Gerakan Anti-Penodaan Agama, melaporkan Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, ke Bareskrim Polri pada Senin (23/1/2017) kemarin.
Megawati dilaporkan atas dugaan penodaan agama, terkait pidatonya dalam perayaan HUT ke-44 PDI Perjuangan di JCC Jakarta pada 10 Januari 2017.
"Terlapor, Ibu megawati diduga mengeluarkan kata-kata yang intinya menurut si pelapor telah melakukan penodaan agama," kata Rikwanto.
Kata-kata atau kalimat pidato Megawati yang diduga menodai agama adalah, "Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa ‘self fulfilling propechy’, para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, notabene mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya."
Baharuzaman menilai kalimat Megawati mengenai para pemimpin yang menganut ideologi tertutup sebagai peramal masa depan telah mengandung unsur Penodaan Agama.
Ia pun mengaku sangat terhina dengan kalimat tersebut sehingga melaporkan Megawati ke pihak kepolisian.
Dalam surat laporan polisi bernomor LP/79/I/2017/Bareskrim tertanggal 23 Januari 2017, Megawati dituduh telah melanggar Pasal 156 dan atau Pasal 156 a KUH Pidana tentang penodaan agama.