Penahanannya Ditangguhkan, Nurul Fahmi Langsung Sujud Syukur
"Kita lihat saudara kita yang melakukan kesalahan karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan, dan melihat anak beliau baru lahir."
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Choirul Arifin
Pemuda asal Klender tersebut mengaku terinspirasi bendera dengan model serupa yang pernah dikibarkan oleh Tentara Keamanan Rakyat pada era perjuangan kemerdekaan dulu.
Nurul Fahmi terancam dipenjara lima tahun sesuai dengan Pasal 68 UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Ketua Harian, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Indonesia, Henny Rusmiati mengapresiasi
Keputusan Polri terkait Nurul Fahmi. Namun menurutnya perlu dipertanyakan juga apakah keputusan tersebut adalah keputusan yang perlu diambil oleh penyidik Polri, dengan mempertimbangkan berbagai kepentingan penyidikan kasus yang menjerat Nurul Fahmi.
"Apakah NF (Nurul Fahmi) melalukan kejahatan dengan kekerasan sehingga berpotensi menciderai orang lain jika ditahan," ujar Henny Rusmiati.
Perlu dipertanyakan juga, apakah Polri menahan Nurul Fahmi karena memiliki catatan kejahatan sebelumnya, atau ia beresiko melawan petugas Polri, sehinhga berpotensi mempersulit proses penyidikan.
"Jika iya, penahanan terhadap NF sudah tepat. Sebaliknya, jika tidak, patut dikaji ulang cara selain penahanan guna mengamankan NF," katanya.
Henny Rusmiati menyebut di luar kasus hukumnya, Nuruf Fahmi juga merupakan seorang ayah dari bayi yang baru saja lahir. Tentunya dalam kondisi tersebut kehadirannya sangat dibutuhkan bagi si anak dan sang istri yang baru saja melahirkan.
"Bayi membutuhkan kehadiran ayah guna membangun basis rasa aman dan sosialisasi dengan individu-individu lain seiring pertambahan usianya," ujarnya.
"Keterlibatan ayah sedini mungkin sejak anak dilahirkan juga mendukung perkembangan bahasa dan ketajaman kognitif anak," katanya.
Sang istri yang kondisinya masih lemah pascamelahirkan, tentunya kehadiran Nurul Fahmi sangat penting bagisang istri. Henny Rusmiati mengatakan hal-hal tersebut juga seharusnya dipertimbangkan oleh penyidik sebelum melakukan penahanan.
Tim reporter: Dennis Destryawan/Fahdi Fahlevi