Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pidatonya Diduga Menistakan Agama, Megawati Dipolisikan Mantan Ketua FPI Jakarta Utara

Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pidatonya Diduga Menistakan Agama, Megawati Dipolisikan Mantan Ketua FPI Jakarta Utara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Presiden Jokowi bersama Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri, Ketua MPR Zulkifi Hasan, Menko PMK Puan Maharani, dan Wapres ke 6 RI Try Sutrisno, menyaksikan pagelaran teater kebangsaan, di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Senin (23/1/2017). Pagelaran teater kebangsaan bertajuk Tripikala , Tertawa Bersama Megawati Soekarnoputri ini, digelar bertepatan dengan hari ulang tahun Megawati Soekarnoputri ke 70 tahun. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

PDI Perjuangan mempertanyakan LSM yang melaporkan Megawati Soekarnoputri ke Bareksrim Mabes Polri. Megawati dilaporkan atas dugaan penghinaan agama.

"Apanya yang penistaan? Saya kira yang melaporkan itu tidak memahami persoalan, isi dari pidato itu. Suruh pelajari dululah pidato itu," kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira di Gedung DPR kemarin.

Andreas mengatakan tim hukum PDIP siap menghadapi pelaporan tersebut. Tetapi, sampai saat ini tim hukum belum menanggapi laporan itu.

"Siap saja. Cuma ya, apa ya, jadi terlalu naif. Enggak terlalu serius lah. Haha," kata Anggota Komisi I DPR itu.

Andreas mengaku masih bingung pidato Megawati dalam HUT ke-44 PDI Perjuangan dilaporkan ke polisi. Ia menilai Presiden ke-5 RI tidak melakukan penistaan agama.

"Penistaannya apa? Kalau hal itu, semua agama jg seperti itu. Saya ini Katolik, Di Katolik juga gitu. Kalau pendeta juga akan ngomong kehidupan lain. Agama kan harus ada dogma. Itu soal keimanan. Kalau bawa iman ke dalam politik jadi enggak nyambung," jelas Andreas.

"Kalau dia tidak paham lalu dia laporkan, jadi malu sendiri nanti," kata Andreas lagi.

Berita Rekomendasi

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rikwanto menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum.Ia memastikan kembali, polisi pasti memproses seluruh laporan masyarakat yang masuk.

"Prosesnya akan kami lakukan seperti laporan biasa," ujar Rikwanto. (tribunnews/abdul qodir/ferdinand/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas