KPK Bantah Targetkan Hakim MK sebagai Sasaran OTT
Patrialis Akbar merupakan Hakim MK kedua yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Patrialis Akbar merupakan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) kedua yang ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (26/1/2017) lalu.
Sebelumnya ada pula hakim MK lainnya yakni Akil Moctar yang adalah Ketua MK yang ditangkap pada 2013 silam atas kasus penanganan perkara Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Akil didakwa menerima suap dalam pengurusan 15 kasus Pilkada yang ditangani MK.
Akil juga didakwa melakukan pencucian uang dari hasil suap tersebut.
Total Akil terbukti melakukan pidana pencucian uang Rp 152,07 miliar.
Lalu apakah memang para Hakim MK menjadi target atau bidikan OTT oleh penyidik KPK?
Dikonfirmasi soal hal ini, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif membantah pihaknya memang menargetkan Hakim MK sebagai sasaran OTT.
"Kami tidak menargetkan secara khusus pada hakim-hakim di MK. Ini betul-betul informasi laporan dari masyarakat," tegasnya, Jumat (27/1/2017).
Baca: KPK Selidiki Keterlibatan Hakim MK Selain Patrialis Akbar
Diberitakan sebelumnya Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.
Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.
Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).
Oleh Basuki, Patrialis Akbar dijanjikan uang sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura terkait pembahasan uji materi UU No 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan hewan.