Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Patrialis, Komisi IV Harap Putusan MK Berpihak pada Peternak Lokal

UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut terkait dengan tangkap tangan Hakim MK Patrialis Akbar oleh KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kasus Patrialis, Komisi IV Harap Putusan MK Berpihak pada Peternak Lokal
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar keluar dari gedung KPK memakai baju tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Jumat (27/1/2017). Patrialis Akbar bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap gugatan UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IV DPR Daniel Johan berharap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan berpihak pada kepentingan rakyat.

UU tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut terkait dengan tangkap tangan Hakim MK Patrialis Akbar oleh KPK.

"Itu belum jelas kepentingan mana yang bermain, apa yang mendukung penghapusan zona base atau sebaliknya yang ingin zona base tetap ada di UU," kata Daniel melalui pesan singkat, Minggu (29/1/2017)

Daniel menilai peristiwa penangkapan Patrialis Akbar menjadi pelajaran berharga semua pihak.

Sebab, MK merupakan benteng terakhir dalam menegakkan konstitusi secara benar dan untuk mewujudkan asas keadilan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya untuk rakyat luas, dalam konteks ini tentu

"Kita berharap keputusan yang diambil berpihak kepada kepentingan rakyat luas dan negara yakni kepada peternak lokal dan upaya mewujudkan kemandirian dan kedaulatan di bidang pangan, bukan sebaliknya berdasarkan siapa yang bayar, bila itu yang terjadi bisa berbahaya bagi kehidupan konstitusi dan negara kita," ungkap Politikus PKB itu.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar (PAK) resmi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK.

Selain itu, teman Patrialis yakni Kamaludin (KM) juga ditetapkan sebagai tersangka karena berperan sebagai perantara suap.

Dalam perkara ini, Patrialis Akbar disangkakan menerima suap dari tersangka Basuki Hariman (BHR) ‎bos pemilik 20 perusahaan impor daging dan sekretarisnya yang juga berstatus tersangka yakni NG Fenny (NGF).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas