Begini Jawaban KPK Soal Operasi Tangkap Tangan Patrialis Akbar Tanpa Barang Bukti Uang
"Salah satunya dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi, itulah yang kita lakukan pada pagi tersebut di lapangan Golf Rawamangun,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersuara soal anggapan Patrialis Akbar tidak ditangkap tangan.
Anggapan tersebut muncul karena tidak ada barang bukti uang yang disita penyidik KPK saat penangkapan Patrialis Akbar bersama dengan teman perempuannya, di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pihaknya bekerja sudah berdasarkan hukum acara yang berlaku.
Menurut dia, kKalau mengacu KUHAP Pasal 1 angka 19 ada empat kondisi bisa disebut ebagai tangkap tangan.
"Salah satunya dilakukan beberapa saat setelah tindak pidana terjadi, itulah yang kita lakukan pada pagi tersebut di lapangan Golf Rawamangun," kata Febri, Senin (30/1/2017).
Diungkapkan Febri, pihaknya sudah mengetahui pada hari tersebut ada pertemuan dan transaksi.
Sehingga, kemudian sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (26/1/2017) pihaknya mengamankan Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun.
Baca: Sambangi MK, Komisi III DPR RI Tak Ingin Ada Penumpukan Perkara
"Di sana kami menemukan ada draft putusan MK yang dinilai ditransaksikan dalam perkara," katanya.
Kemudian penyidik KPK menuju ke tempat yang diduga sebagai pihak pemberi di daerah Sunter dengan menangkap Basuki dan NG Fenny.
Berlanjut malam harinya penyidik menangkap Patrialis Akbar di Grand Indonesia.
Febri menjelaskan banyak pihak perlu memahami bahwa rangkaian penangkapan di tiga lokasi berbeda itu merupakan sebuah OTT.
"Operasi tangkap tangan tidak selalu melibatkan atau menemukan uang di lokasi OTT tersebut," ucapnya.
"Karena indikasi penerimaan sebenarnya sudah terjadi sebelumnya sekitar USD 20 ribu jadi sebelum Januari ini sudah ada indikasi penerimaan yang diterima PAK (Patrialis Akbar)," tambah Febri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.