Ketua MUI Akan Jadi Saksi di Persidangan Ahok Besok
Sidang ke-8 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan, esok hari, Selasa (31/1/2017).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang ke-8 perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan dilanjutkan, esok hari, Selasa (31/1/2017).
Ketua tim penasihat hukum, Trimoelja D Soerjadi mengatakan bahwa sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Masih pemeriksaan saksi-saksi," tutur Trimoelja saat dikonfirmasi melalui telepon selular (ponsel), Senin (30/1/2017).
Baca: Habib Rizieq Akan Dihadirkan di Sidang Ahok sebagai Saksi Ahli
Baca: Ini Daftar Saksi yang Sudah Dihadirkan di Sidang Ahok
Ibnu Baskoro, yang tidak hadir saat persidangan Minggu lalu, direncanakan akan dihadirkan kembali oleh JPU.
Sebagai informasi, Ibnu sudah tiga kali mangkir sebagai saksi di persidangan sebelumnya.
"Saksi pelapor Baskoro yang tidak datang beberapa kali itu," katanya.
Sedangkan dua orang saksi fakta yang akan dihadirkan JPU esok hari dalam persidangan merupakan dua nelayan di Kepulauan Seribu.
Selain itu, JPU juga dijadwalkan menghadirkan petinggi Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Meski begitu, ia mengaku, semua yang dijadwalkan hadir esok oleh JPU belum terkonfirmasi hadir seluruhnya.
"Ada 2 saksi dari nelayan di Pulau Seribu, namanya Zainudin Alias Panel, Saifudin alias Deny. Kemudian ada Dahliah Umar dari KPU DKI (salah seorang komisioner). Kemudian Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin," ujarnya menyudahi.
Sebelumnya, Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi dan Nurkholis Majid, petugas humas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, yang merekam pidato Ahok di Kepulauan Seribu sudah dihadirkan pada sidang Minggu kemarin.
Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Penulis: Rangga Baskoro