Politikus PDIP: Ironi Jika Kasus Hukum Sylviana Ditunda Sementara Ahok Diproses
Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan tidak ada alasan untuk menunda proses hukum Sylviana Murni sampai Pilkada usai.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Prinsip equality before the law atau setiap orang mempunyai kedudukan dan diposisikan sama didepan hukum harus dijunjung timggi dalam proses penegakan hukum.
Oleh karena itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menegaskan tidak ada alasan untuk menunda proses hukum Sylviana Murni sampai Pilkada usai.
"Masyarakat akan menilai ada apa dengan Sylviana Murni, kalau kasusnya ditunda," ujar Andreas kepada Tribunnews.com, Senin (30/1/2017).
Baca: IPW: Tim Sukses Agus-Sylvi Harusnya Prapradilankan Polri
Sementara terhadap Basuki Tjahya Purnama alias Ahok, imbuh Andreas Pareira, proses hukumnya berjalan terus bersamaan berjalannya proses Pilkada.
Menurut Andreas Pareira, akan menjadi ironi dalam penegakan hukum apabila kasus Sylviana ditunda sementara kasus Ahok diproses.
Bahkan sebagian kalangan berupaya memaksakan kehendak agar Ahok ditahan, tanpa alasan yang jelas.
"Di mana letak asas persamaan kedudukan di depan hukum? Dimana letak keadilan?" demikian anggota Fraksi PDIP di DPR RI ini mempertanyakan.
Baca: Sylviana Murni Baca Doa Saat Menghadapi Wartawan
Dikutip dari Kompas.com, Senin (30/1/2017), Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat Agus Hermanto menilai, perlakuan polisi terhadap pengusutan kedua kasus tersebut tidak bisa disamakan dengan pengusutan kasus penodaan agama yang menjerat calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Berbeda dengan kasus Ahok. Kalau Ahok kan kasusnya berbeda. Semua masyarakat meminta kasusnya diselesaikan secara hukum. Dan ini kan sedang diselesaikan," kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Menurut Agus, kasus yang menyeret nama Sylviana tak mendapat desakan kuat dari masyarakat untuk segera diselesaikan, sehingga proses penyelesaiannya bisa menunggu setelah tahapan Pilkada selesai.
Saat ditanya soal pengesampingan peraturan kapolri (Perkap) yang mengatur penundaan pengusutan kasus yang melibatkan peserta Pilkada, Agus mengatakan, DPR tentunya akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian nantinya.
"Pastinya Kapolri punya penjelasan mengenai pencabutan itu sehingga terjadi pengusutan kasus semasa Pilkada yang rawan dipolitisasi, nanti pastinya DPR akan menanyakannya dalam rapat kerja," lanjut Agus.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Sylviana Murni kembali diperiksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.
Kali ini, calon wakil gubernur DKI Jakarta itu dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sebelumnya Bareskrim Polri juga meminta keterangan Sylviana Murni selaku mantan Deputi Gubernur Bidang Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta.
Polisi tengah membuka penyelidikan baru soal dugaan korupsi dalam pengelolaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014 dan 2015.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.