Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

JK: Itu yang di Bandung Kan? Iyalah, Kita Hormati Proses Hukum yang Ada

Gelar perkara yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam itu akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Editor: Choirul Arifin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Besar FPI, Rizieq Shihab telah ditetapkan oleh Polda Jabar sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila.

Menanggapi hal itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan bahwa pemerintah tetap menghormati proses hukum yang ada.

"Itu yang di Bandung kan? Iyalah kita hormati proses hukum yang ada," jelasnya, Selasa (31/1/2017)

Sehari sebelumnya, penyidik Polda Jawa Barat melakukan gelar perkara ketiga terkait kasus penghinaan Pancasila yang menyeret Rizieq Shihab di Mapolda Jawa Barat.

Gelar perkara yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam itu akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Rizieq Shihab dikenakan Pasal 154 a KUHPidana dan Pasal 320 KUHPidana.

Rizieq Shihab menjadi tersangka kasus penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri.

Berita Rekomendasi

Rabu hari ini Rizieq Shihab akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemufakatan makar untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.

Juru Bicara FPI Munarman dan Ketua GNPF Ustaz Bachtiar Nasir juga akan diperiksa di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengimbau tidak ada pengerahan massa saat pemeriksaan.

Namun, jika mereka tetap membawa massa, polisi telah menyiapkan lagkah pengamanan.

Dalam kasus lain, Penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih mendalami kasus ceramah 'palu arit' oleh Rizieq Shihab.

Dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa saksi fakta yang mendengar ceramah Rizieq tersebut.Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Wahyu Hadiningrat menjelaskan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli.

Ia memastikan, telah mengetahui saksi yang mendengar dan mengikuti ceramah Rizieq tersebut. Namun, saat ditanya apakah saksi tersebut adalah jemaah Rizieq, Wahyu menjawab diplomatis.

"Untuk saksinya kita sudah tahu orangnya, akan dipanggil. Kalau soal itu (jemaah Rizieq atau bukan-red), nanti kepastiannya kalau orangnya sudah datang," katanya.

Dalam kasus ini Rizieq Shihab masih berstatus sebagai saksi. Status hukum Rizieq bakal ditingkatkan sebagai tersangka atau tidak akan ditentukan dalam gelar perkara.

Kemarin, Polri menggelar silaturahim dengan 300 ormas Islam. Ormas FPI, termasuk salah satu yang diundang.

Namun, ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak mengirimkan satupun perwakilannya ke acara tersebut.

Dari daftar absensi di acara itu, sejumlah ormas Islam hadir memenuhi undangan. Di antaranya, Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK), Fatayat NU, BPI, Gerakan Pemuda islam Indonesia, Hidayatullah, Himpinan Pemuda Islam, Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), dan MUI Pusat.

Hadir pula perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Ikatan Persaudaraan Muslim Indonesia, serta imam besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar.

Sebelum acara dibuka, beberapa personel Brimob terlihat berzikir.

Di DPR, Menteri Agama mewacanakan program sertifikasi khatib Jumat di masjid-masjid. Wacana itu digagas berdasarkan keluhan masyarakat yang merasa isi khotbah Jumat berisikan ejekan kepada satu kelompok.

"Banyak sekali yang menyampaikan bahwa terkadang beberapa masjid, khatib (penceramah) lupa menyampaikan nasihat yang semestinya, kemudian isi khotbah malah mengejek bahkan menjelek-jelekkan suatu kelompok yang bertolak belakang dengan nasihat," kata Lukman.

Ia menambahkan, semestinya khotbah Jumat tidak berisikan hal-hal konfrontatif. Sebab, hal itu berpotensi menimbulkan disintegrasi bangsa. Lukman mengatakan, ide sertifikasi ini muncul untuk mengingatkan kembali nilai penting khotbah Jumat yang semestinya dilakukan untuk menjelaskan ajaran Islam yang rahmatan lil alamin.

Menag menekankan, sertifikasi bukan dibuat karena hendak membatasi seseorang untuk berceramah kala shalat Jumat. Ini merupakan respons dari kejengahan masyarakat saat menghadapi khotbah Jumat yang dirasa memecah belah persatuan umat Islam.

Lukman tak menampik, sertifikasi khatib Jumat bakal memberi kesan bahwa pemerintah mengintervensi jalannya shalat Jumat.

Karena itu, dia menyatakan, proses sertifikasi diusulkan dilakukan oleh kumpulan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam dan juga ulama.

Dengan demikian, dalam hal ini, Kementerian Agama hanya sebatas menjadi fasilitator yang menjembatani semua golongan Untuk mengatasi perbedaan pandangan keislaman yang muncul di antara ormas-ormas, Lukman menyarankan agar mereka membentuk sebuah wadah.

Dalam wadah itulah, menurut Lukman, perbedaan di antara ormas dan ulama bisa disatukan.

"Yang harus digarisbawahi, ini bukan kebijakan pemerintah. Ini baru gagasan yang lalu direspons oleh Kementerian Agama karena kami harus responsif terhadap aspirasi masyarakat," papar Lukman.

Lukman menambahkan, nantinya khotbah Jumat diharapkan mengarah pada ajaran Islam rahmatan lil alamin yang moderat.

Sebab, kata Lukman, semua agama yang berkembang di Indonesia berpaham moderat, bukan ekstrem.

"Tidak ada agama yang ekstrem di Indonesia. Sejarah mencatat, selama ratusan tahun, Indonesia berperan dalam moderasi agama," ujar Lukman.

"Dengan demikian, fungsi agama ikut menjalin kemajemukan kita. Karenanya, moderasi agama ini yang diusung Kementerian Agama. Itu yang dikembangkan Muhammadiyah, yakni Islam berkemajuan, itu yang dikembangkan NU dengan Islam Nusantara," kata Lukman.(tribunnews/amriyono/abdul qodir/dennis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas