Demokrat Minta Polisi Proaktif Periksa Dugaan Penyadapan Pihak Ahok
Didi Irawadi Syamsuddin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera proaktif dalam melakukan pemeriksaan dugaan penyadapan
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wasekjen Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin meminta kepada pihak kepolisian untuk segera proaktif dalam melakukan pemeriksaan dugaan penyadapan dari pihak terdakwa dugaan kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama.
"Kami meminta Polri untuk proaktif dalam kasus penyadapan tersebut. Sebab, kasus tersebut tidak membutuhkan aduan dari korban atau pihak yang dirugikan. Itu bukan delik aduan. Penyadapan itu melawan negara dan masyarakat Indonesia. Penyadapan ilegal adalah kejahatan," jelasnya melalui pesan singkat, Jakarta, Jumat (3/2/2017)
Dia menjelaskan dari pernyataan pihak Ahok yang menyatakan memegang bukti atau tranksrip percakapan antara Pak SBY dengan Pak Ma’ruf Amin, makin memperjelas dugaan penyadapan ilegal telah dilakukan oleh Pihak Ahok.
Terlebih, kata dia, pihak Ahok juga secara detail menyebut tanggal 6 Oktober jam 10.16 WIB.
Hal itu, menurutnya, semakin memperkuat dan mempertegas dugaan pihak Ahok telah melakukan penyadapan.
Keadilan, kata dia, harus ditegakkan, setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum, tidak terkecuali Ahok yang saat ini sebagai petahana Gubernur DKI Jakarta.
"Kalau polisi tidak segera bergerak untuk memeriksa pihak Ahok, maka polisi telah tebang pilih dalam menangani suatu kasus dan menempatkan Ahok sebagai warga negara istimewa di mata polisi," tegas dia.