Empat Jam Diperiksa KPK, Akom: Saya Cuma Tahu Sedikit soal e-KTP
Dalam pemeriksaan kali ini, Akom mengaku diperiksa selaku mantan anggota DPR 2009-2014.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama kurang lebih empat jam, mantan Ketua DPR RI, Ade Komarudin alias Akom hari ini, Jumat (3/2/2017) diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Saya tadi hadir ke sini pukul 10.00 WIB, diperiksa sampai pukul 12.00 WIB. Kemudian salat dan makan, lanjut lagi diperiksa pukul 13.00-14.00 WIB," ucap Akom usai pemeriksaan di KPK.
Akom melanjutkan dirinya memenuhi panggilan KPK karena dia merupakan warga negara yang baik dan bentuk dukungan untuk menuntaskan kasus korupsi di tanah air.
Dalam pemeriksaan kali ini, Akom mengaku diperiksa selaku mantan anggota DPR 2009-2014.
Sayangnya Akom enggan menjelaskan rinci soal materi pemeriksaan.
"Saya diperiksa selaku mantan anggota DPR 2009-2014, kebetulan saat itu saya anggota komisi XI dan sekretaris fraksi Partai Golkar. Soal saya dimintai keterangan menyangkut e-KTP, saya tahu cuma sedikit dan itu sudah saya jelaskan ke penyidik dengan baik," kata Akom.
Lebih lanjut ditanya mengenai aliran dana di proyek e-KTP, Akom mengaku tidak tahu. Seluruh hal yang diketahui soal e-KTP sudah diberikan ke penyidik.
"Aliran dana saya tidak tahu, pokoknya yang saya tahu sudah saya sampaikan ke penyidik. Kalau soal aliran dana saya tidak tahu," ujarnya.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka.
Keduanya adalah Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Negara di kasus ini diduga menderita kerugian Rp 2,3 triliun akibat korupsi pengadaan e-KTP dari total nilai proyek Rp 5,9 triliun.
Butut dari kasus ini, KPK telah memeriksa ratusan saksi dari beragam kalangan seperti Ketua DPR Setya Novanto, anggota DPR Teguh Juwarno, Markus Nari dan lainnya. Termasuk mantan anggota DPR Ganjar Pranomo juga pernah diperiksa penyidik KPK.
Tersangka Irman dikenakan Pasal 2 ayat (2) subsider ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.