Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JK: DPR Mempunyai Hak Ajukan Angket

Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan DPR menggunakan hak angket, untuk mengetahui lebih dalam, terkait dugaan penyadapan terhadap SBY.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan DPR menggunakan hak angket, untuk mengetahui lebih dalam, terkait dugaan penyadapan terhadap SBY.

Menurut JK, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR,dan diatur undang undang.

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas