JK: DPR Mempunyai Hak Ajukan Angket
Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan DPR menggunakan hak angket, untuk mengetahui lebih dalam, terkait dugaan penyadapan terhadap SBY.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mempersilakan DPR menggunakan hak angket, untuk mengetahui lebih dalam, terkait dugaan penyadapan terhadap SBY.
Menurut JK, hak angket merupakan hak yang dimiliki DPR,dan diatur undang undang.