Menhan Minta Protes Panglima TNI Tidak Dibesar-besarkan
Ryamizard pun meminta wartawan untuk tidak mengungkit lagi keluhan yang disampaikan oleh Panglima TNI.
Editor: Hasanudin Aco
Adapun tim investigasi tersebut baru bekerja efektif selama tiga hari.
Keluhan Panglima
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya berbicara blak-blakan soal kontroversi rencana pembelian helikopter AgustaWestland 101 (AW101).
Gatot protes lantaran rencana pembelian itu tak diketahuinya Ia pun mencurahkan keluh kesahnya soal wewenang panglima TNI yang terbatas soal alutsista.
"Saya buka ini seharusnya sejak 2015, tetapi berkaitan dengan saya, saya buka ini untuk menyiapkan adik-adik saya. Karena saya mungkin besok bisa diganti. Paling lambat Maret, saya harus diganti. Kalau ini terjadi terus, maka kewenangan di bawah panglima TNI tidak ada," ujar Gatot dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).
Menurut dia, mekanisme perencanaan pembelian alutsista sebelumnya sudah baik, ketat, dan sistematis sebelum Peraturan Menteri (Permen) Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 muncul. Ia merasa, permen tersebut memangkas kewenangannya.
"Saya tidak mengatur anggaran AU berapa, AD berapa, AL berapa. Anggaran langsung tanggung jawab ke Kemenhan, tidak melalui panglima," kata dia.
Dengan kondisi itu, Gatot mengaku sulit mengendalikan penggunaan anggaran TNI. Padahal, pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dijelaskan bahwa TNI berada di bawah koordinasi Departemen Pertahanan (Kemenhan).
Meski begitu, TNI bukanlah bagian dari unit operasional Kemenhan. Sebab, lanjut Gatot, pada Pasal 4 ayat (1) disebutkan bahwa TNI terdiri dari AD, AL, dan AU yang melaksanakan tugasnya secara matra atau gabungan di bawah pimpinan panglima.
"Ini merupakan pelanggaran hierarki karena kami tidak membawahi angkatan," tuturnya.
Penulis : Ihsanuddin