Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Usut Kasus Pencucian Uang Sumbangan Aksi Bela Islam, Ketua GNPF MUI Berstatus Saksi

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu, kami sedang proses,"

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Usut Kasus Pencucian Uang Sumbangan Aksi Bela Islam, Ketua GNPF MUI Berstatus Saksi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir, dipanggil Bareskrim Polri.

Ia dipanggil dalam rangka menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering.

Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan pencucian uang dana sumbangan masyarakat untuk Aksi Bela Islam.

Uang tersebut ditampung di Yayasan Keadilan untuk Semua atau Yayasan Justice for All.

Baca: Bachtiar Nasir Tak Penuhi Panggilan Bareskrim, Ini Alasannya

Diduga ada pengalihan kekayaan atau aset yayasan tersebut yang menjadi tindak pidana pencucian uang.

BERITA REKOMENDASI

"Nama yayasannya, Yayasan Keadilan untuk Semua," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, di kantor Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

"Kita tahu ada penghimpunan dana dari umat ya. Kami sedang pastikan bahwa penyimpangan penggunaan dana itu, kami sedang proses," tambah Agung.

Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Subdit TPPU/money laundering Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, Rabu, (8/2/2017).

Sesuai surat panggilan, Bachtiar Nasir hendak diperiksa sebagai saksi kasus pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas.

Baik dalam bentuk gaji, upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut karena merasa ada kesalahan pada surat tersebut.
Surat panggilan pemeriksaan juga baru dikirimkan penyidik dua hari sebelum jadwal hari-H pemeriksaan.

Menurut Agung, Bachtiar Nasir dipanggil sebagai saksi karena keterangannya diperlukan untuk penyidikan kasus tersebut.

Agung mengakui awal penyelidikan kasus ini bukan dari pelaporan masyarakat, melainkan dari temuan adanya bukti penyimpangan dugaan TPPU.

"Banyak data dari macam-macam. Dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga ada," ungkapnya.

Menurutnya, sejumlah temuan penyidik terkait penyimpangan kekayaan atau aset yayasan tersebut akan menjadi pendalaman materi dalam pemeriksaan saksi, termasuk kepada Bachtiar Nasir.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas