Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Fraksi PAN Belum Bersikap Wacana Hak Angket Penyadapan SBY

Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kabar penyadapan tersebut kepada penegak hukum.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Fraksi PAN Belum Bersikap Wacana Hak Angket Penyadapan SBY
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN belum memberikan kesimpulan terhadap wacana hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digulirkan Demokrat.

Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kabar penyadapan tersebut kepada penegak hukum.

"Kami belum sampai pada kesimpulan mendorong penyadapan ke Pansus atau Angket. Kami masih melihat penyelesaian hukum," kata Mulfachri di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Mulfachri mengatakan polisi dapat langsung menangani kabar penyadapan.

Pasalnya, kejahatan penyadapan tidak termasuk delik aduan.

Wakil Ketua Komisi IX DPR itu mengakui penyadapan sering menjadi kontroversi di Indonesia.

Mulfachri menuturkan penyadapan untuk kepentingan tertentu dilakukan sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dengan pengawasan yang ketat.

Rekomendasi Untuk Anda

Institusi yang berhak menyadap yakni KPK, BIN, BAIS dan kepolisian.

PAN, kata Mulfachri, menilai diperlukannya aturan detil untuk penyadapan.

"Semua penyadapan untuk kepentingan tertentu. Itu dilakukan dengan pengawasan yang ketat," kata Mulfachri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas