Fraksi PAN Belum Bersikap Wacana Hak Angket Penyadapan SBY
Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kabar penyadapan tersebut kepada penegak hukum.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi PAN belum memberikan kesimpulan terhadap wacana hak angket penyadapan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang digulirkan Demokrat.
Ketua Fraksi PAN Mulfachri Harahap mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kabar penyadapan tersebut kepada penegak hukum.
"Kami belum sampai pada kesimpulan mendorong penyadapan ke Pansus atau Angket. Kami masih melihat penyelesaian hukum," kata Mulfachri di ruang Fraksi PAN, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Mulfachri mengatakan polisi dapat langsung menangani kabar penyadapan.
Pasalnya, kejahatan penyadapan tidak termasuk delik aduan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR itu mengakui penyadapan sering menjadi kontroversi di Indonesia.
Mulfachri menuturkan penyadapan untuk kepentingan tertentu dilakukan sejumlah institusi yang memiliki kewenangan dengan pengawasan yang ketat.
Institusi yang berhak menyadap yakni KPK, BIN, BAIS dan kepolisian.
PAN, kata Mulfachri, menilai diperlukannya aturan detil untuk penyadapan.
"Semua penyadapan untuk kepentingan tertentu. Itu dilakukan dengan pengawasan yang ketat," kata Mulfachri.