Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini, Giliran Pimpinan GNPF Bachtiar Nasir Diperiksa Soal Kasus TPPU Uang Yayasan

"Ya, betul," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui pesan singkat, Selasa (7/2/2017) malam.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Hari Ini, Giliran Pimpinan GNPF Bachtiar Nasir Diperiksa Soal Kasus TPPU Uang Yayasan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Bachtiar Nasir. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Subdit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, menjadwalkan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, Bachtiar Nasir.

Dia diminta memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pidana TPPU terkait pelimpahan kekayaan sebuah yayasan, ke kantor Bareskrim Polri yang bertempat di Gedung KKP, Jakarta, pada Rabu (8/2/2017) pukul 10.00 WIB.

"Ya, betul," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui pesan singkat, Selasa (7/2/2017) malam.

Agung membenarkan sebagaimana surat panggilan tertanggal 6 Februari 2017, Bachtiar Nasir akan dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus, dan pengawas, baik dalam bentuk gaji, upah, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.

Namun, Agung belum bisa menyebutkan nama yayasan yang pernah dipimpin oleh Bachtiar Nasir terkait kasus ini.

Secara terpisah, tim advokasi GNPF Kapitra Ampera membenarkan adanya surat panggilan tersebut untuk Bachtiar Nasir.

"Benar, besok diperiksa di Mabes Polri jam 9.30," ujarnya melalui pesan singkat.

Berita Rekomendasi

Diketahui, nama Bachtiar Nasir selaku Ketua GNPF menjadi penanggung jawab aksi unjuk rasa akbar umat muslim terkait perkara Ahok di Jakarta pada 4 November 2016 lalu.

Bachtiar Nasir bersama pimpinan FPI Rizieq Shihab dan Munarman juga menjadi bagian saksi yang diperiksa oleh Polda Metro Jaya untuk kasus dugaan makar sejumlah tokoh yang ditangkap pada 2 Desember 2016.

Bachtiar Nasir tercatat pernah menjadi Pengurus Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anggota Pengurus Pusat MuhammadiyahKetua Departemen Fatwa Forum Kajian Kedokteran Islam Indonesia (FOKKI), dosen dan kabid Agama Islam di Universitas Yarsi (1994-1999) dan Ketua Yayasan Ponpes Daarul Abror, Bone, Sulsel. Dia juga pernah menjadi Ketua Gerakan Komat (Komite Umat) untuk Tolikara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas