Irman Gusman: Saya Terkejut, Sedih, dan Terpukul Dituntut 7 Tahun Penjara
"Majelis hakim Yang Mulia, sejujurnya harus saya sampaikan, bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap pengurusan kuota distribusi gula impor Irman Gusman mengaku sangat terpukul dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Majelis hakim Yang Mulia, sejujurnya harus saya sampaikan, bahwa saya merasa terkejut, sangat terpukul dan sedih dengan tuntutan tujuh tahun penjara," kata Irman Gusman.
Hal tersebut diungkapkan Irman saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/2/2017).
Irman Gusman mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan sangat berat.
Apalagi, lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum menyertakan beberapa putusan Mahkamah Agung sebagai rujukan untuk menetapkan tinggi rendahnya tuntutan.
Baca: Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
Irman keberatan dengan rujukan yang disertakan Jaksa Penuntut Umum karena perkara tersebut berbeda dengan perkara yang membelitnya.
"Duduk perkara dan substansi dari perkara-perkara yang dirujuk tersebut sangat berbeda dan tidak sepadan dengan perkara yang didakwakan kepada saya," katanya.
Irman mengaku keterlibatan dirinya dalam perkara distribusi gula impor merupakan bentuk kewajibannya selaku anggota DPD RI yang mewakili Sumatera Barat yakni menampung aspirasi dan menstabilkan harga gula di Sumatera Barat.
Irman dalam persidangan sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman dinilai terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi.
Jaksa juga menuntut agar hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
Selain pidana penjara, Jaksa juga meminta agar majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman selama tiga tahun.
Irman diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik kepada CV Semesta Berjaya.