Hari Ini, Polisi Periksa Bachtiar Nasir dan Novel Bamukmin
Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan Novel
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir dan Sekjen DPD FPI DKI Jakarta, Novel Chaidir Hasan Bamukmin (Habib Novel) di kantor Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Gedung KKP, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/2).
Keduanya akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencucian uang dana di "Yayasan Keadilan untuk Semua". Yayasan ini disebut-sebut menampung sumbangan masyarakat untuk Aksi 411 dan 212.
Diketahui, aliran dana donasi masyarakat untuk Aksi 411 dan 212 ke rekening yayasan tersebut digalang oleh GNPF-MUI.
"Betul, (dijadwalkan diperiksa sebagai saksi) bersama Novel Chaidir Hasan," ujar Direktur II Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, melalui pesan singkat, Kamis (9/2).
Anggota tim advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera membenarkan, Bachtiar Nasir mendapat surat panggilan pemeriksaan ini pada Rabu malam, 8 Februari 2017. Dia diminta datang untuk pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017, pukul 10.00 WIB. "Pak Bachtiar Nasir dan kami akan datang," ujarnya.
Panggilan pemeriksaan Bachtiar Nasir ini adalah jadwal ulang pemeriksaan dari penyidik Dit II Tipideksus Bareskrim Polri. Sedianya, Bachtiar Nasir dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Rabu (8/2).
Namun, Bachtiar Nasir tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. Sebab, menurut Kapitra, ada kesalahan pada surat panggilan pemeriksaan yang dikirimkan kepadanya. Dan surat panggilan itu baru dikirimkan penyidik dua hari sebelum hari-H pemeriksaan.
Dalam surat panggilan, Bachtiar Nasir akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana awal pengalihan kekayaan yayasan kepada pembina, pengurus dan pengawas baik dalam bentuk gaji, baik upah maupun honorarium atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang.
Yayasan yang dimaksud adalah yayasan Keadilan untuk Semua (Justice for All). Meski kasusnya sudah tahap penyidikan, penyidik belum menentukan tersangka dalam kasus tersebut.
(Abdul Qodir)