ICW Minta Hakim MK Bukan dari Parpol
Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta aturan rekrutmen hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) diubah.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta aturan rekrutmen hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi (MK) diubah.
Salah satu hal pentingnya, ICW ingin seleksi hakim bukan berasal dari partai politik lagi.
"Menurut kami idealnya seharusnya memang dia harus tidak punya latar belakang. Ataupun punya tapi sudah berpisah dari partai dan sudah cukup lama," ujar Anggota Divisi Hukum dan Monitoring ICW Aradila Caesar, di bundaran HI, Jakarta Minggu (12/2/2017).
Baca: ICW: Hakim MK Banyak Tersandung Kasus
Baca: ICW Minta DPR dan Presiden untuk Evaluasi MK
Tujuan ICW meminta regulasi rekrutmen ditolaknya hakim konstitusi dari parpol, agar ada nilai independensinya.
Karena selama ini para hakim yang terjerat kasus di MK, kata Aradila, masih berhubungan erat dari partainya masing-masing.
"Untuk menanggalkan identitas partai dan meningkatkan indenpendensinya dia," ungkap Aradila.
Aradila pun mengakui masyarakat dan pemerintah naif memperbolehkan hakim konstitusi berasal dari partai politik.
"Dalam kondisi peradilan kita saat ini, agak naif kalau kita masih membolehkan orang-orang dari partai politik yang baru selesai dapat jadi hakim dalam jangka waktu yang cukup lama," papar Aradila.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.