Hak Angket Ahok Gate, Fadli Zon Tidak Terpikir Pemakzulan Presiden
Politikus Gerindra itu melihat pemerintah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengaku tidak berpikir wacana hak angket Ahok Gate bertujuan melakukan pemakzulan atau impeachment terhadap Presiden Jokowi.
"Enggak terpikir sampai situ, kan yang mengambil keputusan siapa? bisa saja ke tingkat menteri. Kita berinisiatif hak DPR mengajukan angket," kata Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (14/2/2017).
Fadli menjelaskan hak angket berguna melakukan penyelidikan serta menggali latar belakang tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Meski, Ahok berstatus terdakwa kasus penistaan agama.
Politikus Gerindra itu melihat pemerintah melanggar Pasal 83 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
"Kalau pemerintah nyata-nyata melanggar dan ada keputusan dari DPR, artinya normatif berikutnya langkah menyatakan pendapat," kata Fadli.
Namun bila hal itu tidak terjadi, Fadli mengatakan rakyat tetap menilai upaya perjuangan tersebut. Apalagi, hak angket sebagai bagian dari konstitusi. Fadli pun mencontohkan hasil Pansus Pelindo II yang merekomendasikan pemberhentian Menteri BUMN Rini Soemarno. Kemudian meminta Rini tidak hadir di DPR.
"Itu masih berlangsung dan pansus masih bekerja. Nanti sejauh mana dinamika politik yang ada di DPR," kata Fadli.
Sedangkan mengenai paparan Ahok Gate yang disampaikan Gerindra dimana berisi dampak hukum posisi presiden, Fadli mengatakan hal itu untuk mengeksplorasi kasus tersebut. "Pengawasan pemeronyah tugas konstitusional, enggak usah ditakuti, kalau enggak salah enggak usah takut," kata Fadli.