Surat Pemberhentian Tidak Hormat Patrialis Akbar Telah Diserahkan Kepada Presiden
"Sudah tadi pagi. Pak Wakil Ketua (Anwar Usman) yang serahkan ke Presiden melalui Mensesneg,"
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Patrialis harusnya bisa bersikap independen dan menjalankan fungsinya sebagai hakim konstitusi tanpa terpengaruh iming-iming atau tekanna dari pihak luar.
Patrialis juga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim karena mengeluarkan draft putusan uji materi Undang-Undang Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Padahal, uji materi tersebut adalah rahasia karena belum dibicarakan Mahkamah.
"Itu adalah dokumen rahasia Mahkamah Konstitusi yang dilarang diungkapkan atau disampaikan ke pihak lain. Hakim terbukti membocorkan informasi MK yang bersifat rahasia," kata As'ad Ali.
Keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat.
Dengan demikian tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konsitusi telah berakhir.
Diketahui, Patrialis ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK, Rabu (25/1/2017) karena diduga menerima suap sebesar 20 ribu dollar Amerika Serikat dan 200.000 dollar Singapura, atau senilai Rp 2,15 miliar.
Pemberian suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman tersebut diduga untuk mengabulkan gugatan uji materi yang diproses Mahkamah Konstitusi.