Kembalikan Uang ke KPK Tapi Mengaku Tidak Menerima Uang Dari Terdakwa
Bukannya mengaku menerima, Subagyo kemudian menjawab jika sudah mentransfer ke rekening KPK
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Direktur Jalan Bebas Hambatan Perkotaan dan Fasilitasi Jalan Daerah Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, Subagyo membuat pengakuan yang hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta 'geregetan'.
Pasalnya, Subagyo saat ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku tidak menerima uang 7.000 Dolar Amerika Serikat atau setara Rp 92 juta dari bekas Kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary.
Bukannya mengaku menerima, Subagyo kemudian menjawab jika sudah mentransfer ke rekening KPK sejumlah uang.
"Kalau tidak pernah kenapa saudara setor? jadi enggak konsisten. Mungkin pernah itu. Kalau lupa mungkin pernah. Coba ingat dulu. Yang mana yang benar," kata ketua Majelis Hakim Faisal Hendri, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Subagyo kemudian menjawab jika uang yang disetorkan tersebut adalah bentuk jaminan.
"Sebagai jaminan saja Pak," jawab Subagyo.
"Siapa yang jadi jaminan? yang nyuruh siapa," kembali hakim bertanya.
"Ya penyidik (memerintahkan). Ya sudah kembalikan," kata Subagyo.
Hakim kembali bertanya untuk mengonfirmasi apakah dia telah menerima uang itu.
Namun lagi-lagi Subagyo menjawab jika dirinya telah diperintahkan penyidik KPK untuk menyetorkan uang tersebut saat diperiksa penyidik KPK beberapa waktu lalu.
"Penyidik bicaranya seperti itu ya sudah saya setor aja kalau gitu Pak," jawab Subagyo.
Hakim Fazal kemudian tidak lagi memperpanjang mengenai penerimaan uang tersebut.
Hakim kemudian mempersilakan Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan bertanya kepada saksi-saksi.
"Jangan abu-abu. (kalau) Putih (ya) putih. Silahkan Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Kepada Jaksa Penuntut Umum, Subagyo mengaku mengenal Amran dan pernah bertemu di ruangan.
Dalam pertemuan tersebut, Subagyo mengatakan mereka membahas mengenai pembebasan tanah.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum sejatinya menghadirkan 13 saksi.
Namun dari ketigabelas tersebut, hanya 12 saksi yang berhasil dihadirkan dan semuanya adalah pejabat atau bekas pejabat di Direktorat Jenderal Bina Marga.
Amran adalah terdakwa suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016.