DPR: Punya Catatan Gemilang, Besar Peluang Indonesia Menang di Arbitrase
Indonesia juga mempunyai catatan sejarah bagus yakni menang ketika berhadapan di Arbitase.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
Hikmahanto juga amenegaskan tuduhan PT Freeport Indonesia bahwa pemerintah memaksa agar Freeport merubah Kontrak Karya (KK) adalah tidak benar.
Justru imbuh Hikmahanto, pemerintah hendak memberi jalan keluar buat pemegang KK termasuk Freeport.
Hal ini karena jelas dia, menurut Pasal 170 UU Minerba bahwa pegang KK dalam jangka waktu 5 tahun harus memurnikan dan mengolah dalam negeri.
"Inipun sudah diberi 3 tahun waktu 5 tahun telah jatuh tempo pada tahun 2014," tegas Hikmahanto kepada Tribunnews.com.
Namun lanjut Hikmahanto,Freeport tidak juga membangun smelter meski dana untuk itu telah tersedia.
Alasannya pembangunan smelter tanpa mendapat kepastian perpanjangan tidak menguntungkan.
Bila tetap mengikuti pasal 170, maka tegas dia, Freeport berhenti beroperasi.
Namun demikian pemerintah masih berbaik hati dengan memberi solusi yaitu boleh ekspor konsentrat tapi berubah menjadi IUPK. Kenapa IUPK?
Karena soal IUPK yang diatur dalam pasal 102 dan 103 tidak ada aturan berapa tahunnya.
"Untuk diketahui solusi yang diberikan pemerintah bukan tanpa resiko dihadapan rakyat. Ada kritikan terhadap kebijakan pemerintah ini, bahkan ada masyarakat yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung," katanya.