Suap Proyek Disdikpora, KPK Periksa Sekda Kab Kebumen dan Ki Petruk
uru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (22/2/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua tersangka
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusutan kasus suap proyek Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam anggaran pendapatan dan belanja perubahan (APBD-P) tahun 2016 terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan hari ini, Kamis (22/2/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada dua tersangka yakni Adi Pandoyo (AP), Sekretaris Daerah, Kab Kebumen dan Basikun Suwandhin Atmojo (BSA) alias Ki Petruk, swasta.
"Hari ini AP dan BSA diperiksa sebagai tersangka," ucap Febri.
Diungkapkan Febri pemeriksaan pada keduanya dilakukan untuk kelengkapan berkas agar mereka bisa segera dilakukan pelimpahan tahap dua.
Pasalnya beberapa minggu lalu, dua tersangka lain di kasus ini yaitu Ketua Komisi A DPRD Kab Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (YTH) dan Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab kebumen, Sigit Widodo (SGW) sudah ditahan duakan.
Mereka sudah diberangkatkan ke Semarang dan penahanan dilakukan di Lapas Gedung Pane sambil menunggu jadwal sidang di PN Tipikor Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima tersangka, mereka yakni Adi Pandoyo (AP), Sekretaris Daerah, Kab Kebumen, Basikun Suwandhin Atmojo (BSA) alias Ki Petruk, swasta
Tersangka lainnya Ketua Komisi A DPRD Kab Kebumen, Yudhy Tri Hartanto (YTH), Kabid Pemasaran Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab kebumen, Sigit Widodo (SGW) dan Dirut PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (PT OSMA) Hartoyo.
Kasus ini bermula pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Sabtu (15/10/2016) lalu di kebumen, Jawa Tengah.