Bareskrim Bongkar Kasus Pupuk Palsu di Jawa Barat, Bahannya Cuma Tanah dan Pewarna Pakaian
Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar komplotan pembuat pupuk palsu di Jawa Barat.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Adi Suhendi
Dari pabrik rumahan itu, ditangkap dua orang pengelola, HE dan RM yang menjadi otak pelaku pembuat pupuk palsu.
HE dan RM merupakan ayah dan anak yang menjadi otak pembuatan pupuk palsu dengan memperkerjakan 21 karyawan.
Dari pabrik rumah itu, petugas menyita barang bukti berupa ratusan ton pupuk palsu merk NPK, TS, Berlian Merah, dan merk Berlian Biru.
Turut disita sejumlah mesin rotasih, mesin penggiling, mesin jahit, timbangan, kompressor, drum, ember pewarna, ayakan hingga parabola.
HE dan RM bekerja sama dengan ML yang berperan sebagai pencetak merk dan komposisi pupuk di karung.
Keempat pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian Pasal 113 juncto Pasal 57 ayat 2 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Pasal 38 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.
Serta UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Mereka terancam pidana lima tahun penjara.
Dari pemeriksaan, diketahui HE sudah bemain pupuk palsu sejak 2005.
HE pernah ditangkap dan divonis enam bulan karena kasus yang sama.
Dia baru empat bulan lalu keluar dari penjara.
"Dengan melihat pelaku HE ini adalah residivis pembuat pupuk palsu, kami akan kembangkan pola kerja mereka, kami juga akan telusuri hasil kejahatannya, baik aliran dana maupun hal lain yang perlu dituntaskan dalam penyidikan kasus ini," katanya.