JPU Hadirkan Kepala KPP PMA Johnny Sirait Dalam Sidang Penyuap Kasubdit Pajak
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata.
Selain itu turut dihadirkan pula dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Johnny Sirait dalam persidangan terdakwa Country Director PT EK Prima Ekspor Indonesai Ramapanickcer Rajamohanan Nair di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Itu kan memang kita sebut namanya di dakwaan," kata JPU pada KPK, Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/2/2017).
Menurut Tadir Suhan, pihaknya hanya menghadirkan lima saksi hari ini. Selain Johnny Sirait, pihaknya juga memeriksa tiga pegawai di KPP PMA Enam Kalibata yakni Kirman Flobianto, Munafri dan Soni Budiman.
Satu saksi lainnya adalah James Hutagalung. James adalah agen PT EK Prima Ekspor Indonesia yang namanya juga disebut dalam dakwaan Rajamohanan.
Sebelumnya, Rajamohanan didakwa memberikan uang suap 148.500 Dollar Amerika Serikat atau setara Rp 1.998.810.000 kepada Kepala Sub Direktorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak Handang Soekarno.
Uang tersebut merupakan sebagian dari janji Rp 6 miliar dengan Handang untuk membereskan masalah pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia.
Permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima antara lain pengajuan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi), Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai, Penolakan Pengampunan Pajak (tax amnesty) dan Pemeriksaan Bukti Permulaan pada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA Enam) Kalibata dan Kantor Kanwil Ditjen Pajak Jakarta.
PT EK Prima memiliki restitusi pajak senilai Rp 4.533.578.900 pada periode Januari 2012 sampai dengan Desember 2014. Restitusi tersebut diajukan Mohan pada 26 Agustus 2015 ke KPP PMA Enam.
KPP PMA Enam kemudian mengimbau PT EK Prima melunasi utang PPN pembelian kacang mete gelondong tahun 2014 sebesar Rp 36.876.570.880 dan tahun 2015 sebesar Rp 22.406.967.720. Mohan kemudian pada 30 Juni 2016 mengajukan surat keberatan yang menyatakan tidak sependapat.
Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait kemudian mengundang Chief Accounting PT EK Prima Siswanto untuk menyarankan agar perusahaan tersebut mengikuti program tax amnesty.
Surat yang dikirimkan KPP PMA Enam kemudian tidak dibalas oleh Mohan.
Pemeriksa Pajak KPP PMA Enam yang sebelumya berkesimpulan dapat memenuhi keinginan pengajuan restitusi pajak PT EKP kemudian menolak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) karena adanya instruksi Johnny Sirait yang mengatakan transaksi PT EKP tidak dapat diyakini kebenarannya.
PT EK Prima juga memiliki Surat Tagihan Pajak PPN pada 6 September 2016 untuk masa pajak Desember 2014 sebesar Rp 52.364.730.649 dan untuk masa pajak Desember 2015 sebesar Rp 26.440.221.909.
PT EK Prima juga menghadapi masaah karena akan di-bukper (bukti permulaan) oleh KPP PMA Enam sehubungan dengan Surat Pembatalan Pencabutan Pengukuhan PT EKP oleh KPP PMA Emam.
Atas nama kepala Kantor KPP PMA Enam, Soniman Budi Raharjo kemudian mengeluarkan Surat Pencabuatan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak kepada PT EK Prima.
Pencabuatan tersebut berdasarkan instruksi Jhonny Sirait karena adanya dugaan PT EK Prima tidak menggunakan PKP sesuai ketentuan sehingga ada indikasi restitusi yang diajukan tidak sebagaimana mestinya.