Terima Putusan Vonis Irman Gusman, KPK Segera Eksekusi
KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senada dengan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman yang menerima vonis 4,5 tahun pidana penjaran denda Rp 200 juta serta pidana tambahan berupa pencabutan hak politik oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menerima vonis hakim tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional.
"KPK menerima putusan tersebut karena vonis penjara yang dijatuhkan sudah proporsional dibanding tuntutan JPU. Ditambah lagi hakim juga telah mencabut hak politik terdakwa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (27/2/2017).
Febri melanjutkan apabila sudah tidak ada lagi upaya hukum dari pihak terdakwa, maka KPK akan segera melakukan eksekusi terhadap Irman Gusman untuk bisa menjalani masa hukumannya di lapas.
Sebelumnya, kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail menyatakan menerima vonis dari majelis hakim.
"Pak Irman sudah menyampaikan pernyataan menerima putusan minggu lalu," kata kuasa hukum Irman Gusman, Maqdir Ismail saat dihubungi, Jakarta, Senin (27//2017).
Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan pengaruhnya agar Badan Urusan Logistik (Bulog) memberikan kuota distribusi gula impor kepada CV Semesta Berjaya sebanyak 1.000 ton di Sumatera Barat.
Selain pidana penjara, Irman Gusman juga divonis pidana denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Bekas senator asal Sumatera Barat itu juga dikenakan pidana tambahan yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun usai Irman Gusman menjalani pidana pokok.
Majelis Hakim berpendapat Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yakni pidana penjara tujuh tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan.
Irman menggunakan jabatannya agar CV Semesta Berjaya mendapatkan jatah distribusi gula impor dari Badan Urusan Logistik untuk daerah Sumatera Barat. Irman mendapatkan keuntungan Rp 300 dari setiap kilo gram dari 1.000 ton gula yang berhasil didapatkan CV Semesta Berjaya.