Patrialis Akbar dan Basuki Hariman Saling Memberikan Kesaksian di KPK
Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Wiryo Darsono dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka di kasus suap uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Patrialis Akbar (PAK) dan Basuki Hariman (BHR) hari ini, Rabu (1/3/2017) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"PAK, hakim MK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR. Sementara BHR, Owner CV Sumber Laut Perkasa, diperiksa sebagai saksi untuk PAK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Wiryo Darsono dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi.
"Wiryo akan diperiksa untuk tersangka BH," tambah Febri.
Dalam kasus suap ini, penyidik juga telah menjerat dua tersangka lain yaitu sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin.
Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Masa penahanan mereka sudah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari kedepan guna melengkapi berkas penyidikan.