Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Patrialis Akbar dan Basuki Hariman Saling Memberikan Kesaksian di KPK

Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Wiryo Darsono dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Patrialis Akbar dan Basuki Hariman Saling Memberikan Kesaksian di KPK
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka di kasus suap uji materi Undang-Undang No 41 tahun 2014 pada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), yakni Patrialis Akbar (PAK) dan Basuki Hariman (BHR) hari ini, Rabu (1/3/2017) diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"PAK, hakim MK diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BHR. Sementara BHR, Owner CV Sumber Laut Perkasa, diperiksa sebagai saksi untuk PAK," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain keduanya, penyidik KPK juga memanggil dan memeriksa Wiryo Darsono dari pihak swasta untuk diperiksa sebagai saksi.

"Wiryo akan diperiksa untuk tersangka BH," tambah Febri.

Dalam kasus suap ini, penyidik juga telah menjerat dua tersangka lain yaitu sekretaris Basuki, Ng Fenny dan seorang perantara suap Kamaludin.

Keempatnya kini ditahan di rumah tahanan yang berbeda. Masa penahanan mereka sudah diperpanjang dari 20 hari menjadi 40 hari kedepan guna melengkapi berkas penyidikan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas