Dapat Vonis Terendah, 7 Anggota DPRD Sumut Terima Vonis Hakim Tipikor
ujuh terdakwa korupsi anggota DPRD Sumatera Utara menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Fajar Anjungroso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tujuh terdakwa korupsi anggota DPRD Sumatera Utara menerima vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Usai vonis dibacakan, semuanya mantap menjawab pertanyaan hakim tidak akan mengajukan banding
"Menerima yang mulia," kata para terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Pada putusan tersebut, semua terdakwa divonis lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK. Kuasa hukum terdakwa Amir Hamzah Pane mengatakan pihaknya menerima vonis karena vonis tersebut adalah batas terendah dari ancaman Pasal 12 b Undang-Undang tipikor yang didakwakan.
"Itu mungkin batas paling rendah tuntutan pasa 12 b. Kita sangat berterimakasih kepada majelis hakim," kata Amir Hamzah.
Dari ketujuh terdakwa, lima terdakwa yakni Budiman Nadapdap dari PDI-P, Guntur Manurung dari Partai Demokrat, Zulkifli Effendi Siregar dari Partai Hanura, Bustami dari PPP, serta Zulkifli Husein dari PAN divonis empat tahun.
Sementara dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Afan dari PDI Perjuangan, dan Parluhutan Siregar dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) divonis 4,5 tahun. Menurut Amir Hamzah, itu berdasarkan karena tuntutan Jaksa Penuntut Umum berbeda.
Kepada Budiman, Guntur, Zulkifli Siregar, Bustami dan Zulkifli Husein dituntut lima tahun sementara Afan dan Parluhutan dituntut enam tahun.
"Kami tim Penasehat Hukum merasa putusan itu sudah wajar," kata Amir Hamzah.
Sementara Jaksa Penuntut Umum belum memutuskan apakah menerima atau mengajukan banding. Jaksa berpendapat harus memeriksa lagi keseauaian alat bukti sehingga belum memutuskan.
Selain pidana pokok pidana penjara dan denda Rp 200 juta, majelis hakim juga memberikan pidana pokok untuk mengembalikan sejumlah uang kepada negara.
Afan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 835 juta, Parluhutan juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 92 juta, Bustami iwajibkan membayar uang pengganti Rp 50 juta, Zulkifli Siregar diwajibkan membayar uang pengganti Rp 215 juta, Budiman juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 500 juta, dan Guntur diwajibkan membayar uang pengganti Rp 350 juta.
Para terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sekadar informasi, kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009 - 2014 dan 2014 - 2019 dari Gubernur Sumatera Utara.
Hadiah tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012, kedua persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013, ketiga pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014.
Kemudian keempat terkait pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015, kelima persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Ke-enam, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.
Dalam dakwaan, Budiman menerima suap Rp 1,095 miliar, dan Guntur Rp 555 juta. Sementara itu, Zulkifli Effendi menerima Rp 1,555 miliar, Bustami Rp 565 juta, dan Zulkifli Husein Rp 262,5 juta.
Afan tercatat menerima Rp 1,295 miliar. Sementara, Parluhutan menerima Rp 862,5 juta.