Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pilkada Serentak 2017, Hampir 50 Persen Daerah Gugat Hasil Coblosan

Proses selanjutnya, MK akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pada tahap awal.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pilkada Serentak 2017, Hampir 50 Persen Daerah Gugat Hasil Coblosan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga melakukan pemilihan ulang Pilkada DKI Jakarta di TPS 29 Kalibata, Pancoran, Jakarta, Minggu (19/2/2017). Sebanyak 2 TPS di DKI Jakarta yaitu TPS 29 Kalibata dan TPS 01 Utan Kayu melakukan pemungutan suara ulang karena terindikasi terjadi pelanggaran saat Pilkada Serentak 2017 Rabu (15/2) lalu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari 101 daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada), hampir separuhnya telah mengajukan permohonan perkara sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sampai sore tadi ada 46 permohonan," kata Fajar Laksono, juru bicara MK kepada KONTAN melalui layanan pesan singkat, Rabu (1/3/2017).

Proses selanjutnya, MK akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan pada tahap awal. Tanggal 13 Maret MK akan meregistrasi seluruh permohonan yang diterima.

Jika ada hal yang perlu dilengkapi, MK akan memberitahukan kepada pasangan calon ataupun pemantau pemilih yang terdaftar dan memiliki akreditasi dari KPU.

Lantas sepanjang 16-22 Maret, MK akan menyelenggarakan sidang perdana yang dilanjutkan dengan pemeriksaan persyaratan. Perkara yang memenuhi syarat perundangan akan diputus pada putusan dismisal pada 30 Maret sampai 5 April 2017.

Ditargetkan, pada 10 hingga 19 Mei semua perkara yang memenuhi persyaratan perundungan bisa dibacakan putusannya.

Daerah-daerah yang telah mendaftarkan permohonan perkara ke MK yaitu:
Permohonan offline:

Berita Rekomendasi

 Kab.Takalar
 Kab. Bengkulu Tengah
 Kab. Gayo Leus
 Kab. Dogiai
 Kota Kendari
 Kota Salatiga
 Kab. Bombana
 Kab.Morotai
 Kab.Jepara
 Kab.Nagan Raya
 Kab.Tebo
 Kab. Sarmi (1)
 Kota Yogyakarta
 Kab. Sarolangun
 Kab. Kepulauan Sangihe
 Kab. Sarmi (2)
 Kota Tasikmalaya
 Kab. Aceh Utara
 Kab. Pidie
 Kab. Aceh Singkil
 Kab. Sorong.
 Kab. Lany jaya
 Kab. Buton Selatan
 Kota Langsa
 Kota Sorong
 Kab. Buru
 Kota Payakumbuh
 Kab. Halmahera Tengah
 Kab. Mappi
 Kab. Maluku Tenggara Barat (1)
 Prov. Banten
 Kab. Maybrat
 Kab. Pati
 Kota Batu
 Kab. Maluku Tenggara Barat (2)
 Kab. Tolikara
 Kab. Maluku Tengah
 Prov. Gorontalo
 Provinsi Aceh
 Kab. Banggai Kepulauan
 Prov. Sulawesi Barat
 

Permohonan online

 Kab. Aceh Timur
 Kab aceh barat daya
 Kab. Buton Tengah
 Kab. Bireun
 Kab. Buol
 

Reporter: Teodosius Domina

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas