KPI: Sidang Korupsi Bukan Penodaan Agama, Harus Disiarkan
Perlu diingat bahwa kasus ini adalah kasus korupsi yang sangat berbeda dengan kasus penodaan agama
Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya larangan menayangkan jalannya persidangan kasus korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menegaskan bahwa kasus tersebut berbeda dengan kasus penistaan agama.
"Perlu diingat bahwa kasus ini adalah kasus korupsi yang sangat berbeda dengan kasus penodaan agama," ujar Agung, saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurutnya, kasus korupsi tidak seperti kasus penodaan agama yang bisa saja melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).
"Nah dalam kasus penodaan agama itu (yang biasanya) berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)," katanya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa penayangan sidang kasus korupsi tidak akan berpotensi pelanggaran P3SPS.
"Sementara kalau kita melihat kasus korupsi itu tidak berpotensi untuk melanggar P3SPS," ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap persidangan selanjutnya digelar secara langsung untuk menghindari pandangan negatif publik.
"Oleh karena itu memang sebaiknya persidangan ini disiarkan secara live," katanya.