Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPI: Sidang Korupsi Bukan Penodaan Agama, Harus Disiarkan

Perlu diingat bahwa kasus ini adalah kasus korupsi yang sangat berbeda dengan kasus penodaan agama

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPI: Sidang Korupsi Bukan Penodaan Agama, Harus Disiarkan
Fitri Wulandari/Tribunnews.com
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio saat idtrmui usai menghadiri konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017), terkait larangan siaran langsung terhadap sidang korups e-KTP. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi adanya larangan menayangkan jalannya persidangan kasus korupsi e-KTP yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio menegaskan bahwa kasus tersebut berbeda dengan kasus penistaan agama.

"Perlu diingat bahwa kasus ini adalah kasus korupsi yang sangat berbeda dengan kasus penodaan agama," ujar Agung, saat ditemui di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Menurutnya, kasus korupsi tidak seperti kasus penodaan agama yang bisa saja melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS).

"Nah dalam kasus penodaan agama itu (yang biasanya) berpotensi terjadinya pelanggaran terhadap P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran)," katanya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa penayangan sidang kasus korupsi tidak akan berpotensi pelanggaran P3SPS.

"Sementara kalau kita melihat kasus korupsi itu tidak berpotensi untuk melanggar P3SPS," ujarnya.

Lebih lanjut ia berharap persidangan selanjutnya digelar secara langsung untuk menghindari pandangan negatif publik.

Berita Rekomendasi

"Oleh karena itu memang sebaiknya persidangan ini disiarkan secara live," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas