KPK Tidak Masalah Jika Marzuki Alie Lapor ke Polisi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bersuara soal rencana mantan Ketua DPR Marzuki Alie yang akan melapor ke Polisi.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut bersuara soal rencana mantan Ketua DPR Marzuki Alie yang akan melapor ke Polisi.
Ini lantaran Marzuki tidak terima namanya disebut menerima uang dari proyek e-KTP dalam sidang perdana pembacaan dakwaan dua terdakwa e-KTP pada Kamis (9/3/2017) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca: Namanya Dicatut di e-KTP, Marzuki Alie Akan Lapor ke Polisi
Menanggapi hal itu, Wakil Pimpinan KPK, Saut Situmorang mengaku tidak mempermasalahkan jika Marzuki akan menempuh jalur hukum.
"Dalam proses peradilan kalau namanya disebut kan boleh saja. Nanti tergantung bagaimana bisa dibuktikan atau tidak. Kalau seseorang menyebut bukan berarti selesai melainkan bisa jadi perdebatan, itu proses biasa," ungkap Saut di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan siang tadi.
Baca: Jaksa Sebut Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Nazaruddin, Olly dan Mekeng Otak Korupsi e-KTP
Saut melanjutkan lantaran nama Marzuki sudah disebut dalam persidangan, pastinya KPK akan melakukan kroscek untuk menguji kebenaran.
"Nyebut nama orang itu kan beresiko, jangan lupa KPK dulu pernah menyebut nama orang tapi tidap pernah diadili sampai akhirnya meninggal. Kami belajar dari situ, hukum tidak boleh dendam. Kalau memang ada bukti, pelan-pelan kami pelajari, betul tidak, logis tidak dan sejauh apa perannya," tambahnya.