PN Jakarta Pusat Nilai Teknis Peliputan Tidak Ada Kaitan Dengan Dukungan Pemberantasan Korupsi
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017) disiarkan secara langsung.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melarang sidang korupsi e-KTP, Kamis (9/3/2017) disiarkan secara langsung.
Akibatnya muncul anggapan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.
Baca: Dua Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Menyatakan Sehat dan Siap Ikuti Sidang
Menanggapi hal itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Yohanes Prihana mengatakan masalah teknis peliputan tidak ada kaitan dengan dukungan pemberantasan korupsi.
"Tidak relevan kalau dikaitkan antara pelarangan liputan disiarkan langsung dengan kebijakan mendukung pemberantasan korupsi," kata Yohanes Prihana kepada wartawan.
Baca: KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP
Menurutnya mendukung kebijakan pemberantasan korupsi adalah bersifat publik.
Dimana itu bukan hanya dilakukan pemerintah tapi juga masyarakat awam harus mendukung.
Yohanes Prihana melanjutkan adanya keputusan pelarangan sidang disiarkan langsung sudah melalui diskusi dengan para hakim senior.
Baca: 2 Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Kembalikan Uang Rp 4 Miliar Kepada KPK
"Keputusan ini sudah dibahas melalui diskusi bersama hakim-hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Berdasarkan pengalaman hakim yang sudah senior, keluarlah keputusan ini," tambah Yohanes Prihana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.