Seorang Karyawati Basuki Hariman Diperiksa KPK Untuk Tersangka Patrialis Akbar
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang karyawati yang bekerja di perusahaan Basuki Hariman, Kamis (9/3/2017).
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa lima orang karyawati yang bekerja di perusahaan Basuki Hariman, Kamis (9/3/2017).
Sebelumnya KPK menggeledah kantor Bea Cukai Pusat untuk mencari dokumen impor daging milik perusahaan Basuki Hariman (BHR) terkait suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.
Baca: KPK Tetap Proses Ketidakhadiran Menteri Yasonna Terkait Kasus e-KTP
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan lima karyawati yang diperiksa itu terdiri dari beberapa unsur, diantaranya bagian keuangan.
"Lima saksi kami periksa untuk tersangka BHR, mereka ini karyawan BHR seperti Kumala Dewi Sumartoni, bagian keuangan CV Sumber Laut Perkasa, Lani, Yeni, Melly, dan Ratna," ungkap Febri.
Selain itu, penyidik juga memeriksa satu karyawati bernama Evi untuk tersangka Patrialis Akbar (PAK).
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Patrialis Akbar, Basuki Hariman, NG Fenny dan Kamaludin.
Keempatnya sudah ditahan KPK untuk kepentingan pemberkasan dan penyidikan di kasus yang diawali dengan Operasi Tangkap Tangan tersebut.