Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MK Harus Berbenah Diri

Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penegak konstitusi negara, dinilai harus terus menguatkan dan berbenah diri

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
zoom-in MK Harus Berbenah Diri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Patrialis Akbartiba di gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (14/2/2017). Patrialis Akbar diperiksa untuk pertama kalinta pasca penahanan operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap permohonan uji materi perkara UU No 41 tahun 2014?. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai penegak konstitusi negara, dinilai harus terus menguatkan dan berbenah diri agar terhindar dari pelanggaran hukum, terlebih terkena kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh sang 'Yang Mulia'.

Kesempatan itu, kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD masih sangat terbuka bagi MK untuk 'bersih-bersih' dari mulai aturan yang diterapkan, kode etik, hingga pembenahan secara organisatoris.

"Saya yakin semua orang yang ada disini menginginkan jika Mahkamah Konstitusi tidak perlu lagi masuk di dalam berita justru karena keburukannya bukan prestasinya dalam menangani sengketa undang-undang," paparnya saat diskusi bertajuk "MK Mendengar" di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Caranya, kata dia, mulai dari perekrutan hakim konstitusi yang sudah seharusnya transparan dan akuntabel. Tidak lagi asal tunjuk sebagaimana yang dilakukan pada pemerintahan sebelumnya.

Mahdfud mengatakan, hal itu akan sangat terlihat mempunyai kepentingan politik yang dimasukkan dalam peradilan, terlebih, MK bukanlah lembaga pengadilan, lebih dari itu, penegak konstitusi.

"Kalau asal tunjuk saja, seperti yang sebelumnya, Patrialis Akbar ya itu ada kepentingan politik takutnya. Jadi pembenahan harus mulai dasar sekali," ujarnya.

Selain Mahfud, Direktur Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan menjabarkan berbagai macam kegiatan yang bisa dilakukan oleh MK beserta dengan jajaran pegawainya.

Berita Rekomendasi

Pegawai dan Komisioner KPK, jelas Pahala, hingga saat ini sangat takut untuk hanya ditraktir oleh temannya sendiri meski sudah dikenal secara baik. Pasalnya, hal itu bisa saja terhitung sebagai gratifikasi kepada pegawai KPK.

Penegakan sanksi yang berada di KPK, sebutnya, juga tidak main-main. Sanksi bisa sangat berat meski hanya melakukan hal yang dianggap orang lainnya sebagai hal yang biasa dilakukan.

"Kita juga tidak diperkenankan bertemu kepada tersangka, calon tersangka, bahkan mereka yang mempunyai potensi untuk menjadi calon tersangka. Ini kan bingung sendiri kapan kita tahu dia akan jadi tersangka?" jelasnya.

Pahala mengatakan, KPK menginginkan agar pengadilan pertama dan terakhir itu juga dapat mengikuti apa yang dilakukan lembaga antirasuah saat ini.

"Alasannya juga jelas, kami menginginkan agar MK ini di atas standar rata-rata. Minggu depan kami akan ke MK untuk melakukan sosialisasi mengenai sistem ini dan dalam enam kali pertemuan, saya harap nantinya MK sudah bisa menerapkan aturan etik kepada para pegawainya dan hakim," kata Pahala.


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas