PRD Unjuk Rasa di Depan Kementerian ESDM
Yang mereka tuntut adalah ketegasan Pemerintah terhadap Freeport supaya menghormati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan anggota Partai Rakyat Demokratik (PRD) menggelar aksi di depan Kementerian ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2017).
Mereka melakukan aksi kibar bendera dan membentang spanduk bertuliskan Pasal 33 UUD 1945.
Yang mereka tuntut adalah ketegasan Pemerintah terhadap Freeport supaya menghormati peraturan-peraturan yang telah ditetapkan.
Mereka juga menggugat tata kelola sumber daya alam yang dilakukan Freeport karena dinilai tidak mensejahterakan dan tidak mendatangkan kemakmuran sebesar-besarnya kepada rakyat.
Menurut Wakil Sekretaris Jenderal PRD Rudi Hartono yang menjadi orator dalam aksi tersebut, Freeport sudah tidak menghormati pemerintah.
Pasalnya, mereka mengancam akan menggugat Pemerintah ke arbitrase, karena telah mengubah peraturan secara sepihak melalui Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2017.
Sebagaimana diketahui, dalam peraturan tersebut terdapat ketentuan membangun smelter dan mendivestasi saham perusahaan tambang sebesar 51 persen.(*)