Ketika Ratu Atut 'Baiat' Sejumlah Kepala Dinas Agar Tidak Berkhianat
Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membaiat sejumlah anak buahnya agar tidak ada yang berkhianat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah membaiat sejumlah anak buahnya agar tidak ada yang berkhianat.
Ratu Atut mendapat laporan dari pengacaranya, Nasrullah, bahwa ada penghianat di jajaran Pemerintah Provinsi Banten.
Keterangan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja.
Djaja menjadi saksi untuk kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (15/3/2017).
"Pak Nasrullah bilang ke ibu diantara kalian yang hadir ini ada yang penghianat," kata Djaja.
"Enggak tahu seperti itu. Karena itu ibu perlu ambil sumpah kami semua. Masing-masing disumpah. Saya bersumpah akan setia," lanjut Djaja.
Sumpah yang diucapkan berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.
Djaja mengungkapkan dia bersumpah tidak akan membocorkan segala sesuatunya.
"Kan berbeda apa yang diucapkan. Saya berjanji tidak akan membocorkan segala seauatu hal yang diperkirakan Pak Nasrullah itu," kata dia.
Menurut Djaja, Ratu Atut saat itu memang mulai bermasalah pascatangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak.
"Kan sudah ada Pak Akil Mochtar, Pak. Kemudian berkembang ke arah di Tangerang ada Alkes di KPK itu Pak," kata Djaja menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum.
Karena ketakutan Ratu Atut, kemudian dilaksanakan istigosah pada Oktober 2014 untuk keselamatan Ratu Atut.
Padahal sebelumnya, para calon kepala dinas di Pemerintah Provinsi Banten sudah menandatangani surat loyal dan patuh kepada Ratu Atut.
Ratu Atut Chosiyah didakwa pada dakwaan pertama merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35.
Dakwaan tersebut terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Carolina mengatakan Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.
"Yaitu memperkaya terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000," kata Jaksa Afni Carolina saat membacaan dakwaan Ratu Atut di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/3/2017).