Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Andi Narogong Pusing Sering Dimintai Uang Oleh Terdakwa Kasus e-KTP Untuk Alasan Ini

Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku sering dimintai duit oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Andi Narogong Pusing Sering Dimintai Uang Oleh Terdakwa Kasus e-KTP Untuk Alasan Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni meninggalkan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (3/1/2017). Diah Anggraeni diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirjen Dukcapil Irman terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS,COM. JAKARTA - Pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mengaku sering dimintai duit oleh mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Irman.

Andi berkeluh kesah kepada Bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini mengenai permintaan uang dari Irman tersebut.

"Pak Andi wara-wiri di DPR. Dia katakan pusing Bu, Pak Irman minta duit terus," kata Diah saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Diah, uang yang diminta Irman tersebut adalah permintaan dari Gamawan Fauzi yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri.

"Katanya untuk Pak menteri sambil bawa catatan kecil," kata Diah.

Baca: Gamawan Sebut Pengubahan Penganggaran Proyek e-KTP Terjadi Sejak Era Mardiyanto

Berita Rekomendasi

Baca: Mantan Sekjen Kemendagri Ungkap Pertemuan di Hotel Gran Melia Dengan Setya Novanto Terkait e-KTP

Baca: Ada Pesan Dari Setya Novanto Untuk Terdakwa Korupsi KTP Elektronik Lewat Mantan Sekjen Kemendagri

Gamawan dalam kesaksian membantah menerima uang terkait proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan mengatakan dirinya dituduh menerima uang Rp 50 juta padahal uang tersebut berasal dari honor dia sebagai pembicara di lima provinsi.

Bekas bupati Solok itu juga mengaku dituduh menerima uang kurang lebih dari 1 miliar padahal uang tersebut adalah pinjaman untuk beternak sapi.

Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Irman adalah bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Sementara Sugiharto adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.

Negara disebut menderita kerugian Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triiun anggaran penggadaan KTP elektronik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas