Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan Hadiah dari Raja Salman

"Gratifikasi itu tidah harus untuk pengaruhi keputusan. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," tambah Giri.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan Hadiah dari Raja Salman
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah barang mewah pemberian Raja Salman beberapa waktu lalu saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/3/2017). KPK menerima pelaporan gratifikasi dari sejumlah pejabat Negara antara lain tiga Kementerian, Kapolri, dan Gubernur yang menerima souvenir atau hadiah pemberian dari Raja Salman saat melakukan kunjungan ke Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono mengimbau para penyelenggara negara yang menerima hadiah saat kunjungan kenegaraan dari Raja Salman untuk melaporkan kepada KPK.

Karena apabila dalam waktu 30 hari ke depan tidak segera melapor maka mereka bisa diproses hukum dengan pidana suap, ancaman empat tahun penjara.

"Kami imbau kepada pihak yang terima barang serupa, relatif mewah melaporkan kepada KPK karena ada risiko pidana di sana nantinya," ungkap Giri, Kamis (16/3/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Diungkapkan Giri, dalam ‎Pasal 12B Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan, setiap gratifikasi kepada penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya dianggap pemberian suap.

Penerima hadiah memiliki waktu 30 hari sejak barang diterima untuk melaporkan kepada KPK.

Apabila melanggar, ‎penerima hadiah bisa diancam dengan hukuman penjara pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Disertai pidana denda Rp 200 juta.

Berita Rekomendasi

"Gratifikasi itu tidah harus untuk pengaruhi keputusan. Tujuan utama ada pasal gratifikasi adalah untuk membangun etika birokrasi," tambah Giri

‎Seperti telah diberitakan sebelumnya, Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (15/3/2017) memamerkan sejumlah barang mewah hasil gratifikasi atau pemberian dari Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Aziz Al-saud beserta rombongan yang berkunjung ke Indonesia sejak 1 Maret 2017 lalu hingga Minggu 12 Maret 2017.

Barang-barang gratifikasi itu dilaporkan ke KPK dalam periode 7-15 Maret 2017 oleh tiga menteri, Kapolri dan satu Kepala Daerah.

Atas penyerahan dan laporan dari pejabat negara termasuk Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, KPK mengapresiasi ‎pihak-pihak tersebut karena telah memberikan contoh yang baik.

Berikut rincian barang-barang gratifikasi tersebut :

1. Satu buah Pedang berwarna keemasaan
2. Satu buah pedang berwarna keemasan
3. Satu buah belati
4. Satu ser aksesoris terdiri dari satu jam rolex sky dweller, satu jam meja rolex desk clock 8235, satu pasang manset emas merk chopard, satu ballpoiny emas merk chopard, satu buah tasbih.
5. Satu set aksesoris terdiri dari satu j tangan mouwad grande ellipse, saty buah cincin emas 18 k bertahta satu buah princess cut diamond dan 16 buah white fiamonds 1.395cts, satu buah pasang manser bertahta emas satu princess cut diamonds 2.130cts dan 32 white diamonds, satu buah ballpoint merk mouwad, satu tasbih berwarna hitam.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas